Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2018

Peranan Hukum Perikatan dan Perjanjian

1.     Pengertian Perjanjian Perjanjian merupakan peristiwa hukum dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan tertentu dan dilakukan secara tertulis. Perjanjian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perundang-undangan. Artinya, perjanjian yang dibuat oleh pihak tertentu dapat dijadikan dasar hukum bagi yang membuatnya. Perbedaan dengan perundang-undangan adalah dalam hal bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak yang membuatnya saja tidak mengikat orang lain atau masyarakat umum, sedangkan perundang-undangan berlaku umum kepada semua pihak yang menjadi subyek pengaturannya. 2.     Syarat-syarat Sahnya Perjanjian Untuk mengetahui apakah suatu perjanjian adalah sah atau tidak sah, maka perjanjian tersebut harus diuji dengan beberapa syarat. Terdapat 4 syarat keabsahan kontrak yang diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yang merupakan syarat pada umumnya, sebagai berikut A.     S...

Konsep Good Corporate Governance dan Corporate Social Responsibility

Nama  : Sugik Prastyo NIM      : 160321100049 Hukum dan Etika Bisnis A.    Good Corporate Governance (GCG) 1.1.         Definisi Good Corporate Governance (GCG) Sebagai sebuah konsep, GCG ternyata tak memiliki definisi tunggal. Komite Cadburry, misalnya, pada tahun 1992 – melalui apa yang dikenal dengan sebutan  Cadburry Report  – mengeluarkan definisi tersendiri tentang GCG. Menurut Komite Cadburry, GCG adalah prinsip yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar mencapai keseimbangan antara kekuatan serta kewenangan perusahaan dalam memberikan pertanggungjawabannya kepada para  shareholders khususnya, dan  stakeholders  pada umumnya. Tentu saja hal ini dimaksudkan pengaturan kewenangan Direktur, manajer, pemegang saham, dan pihak lain yang berhubungan dengan perkembangan perusahaan di lingkungan tertentu. Di tanah air, secara harfiah,  governance  kerap dit...