Impor Gandum dan Ketahanan Pangan Nasional



Impor Gandum dan Ketahanan Pangan Nasional
Nama  : Sugik Prastyo
NIM    : 160321100049
Kelas   : BMI (kelas A)


I.                   Pendahuluan
Pangan merupakan komoditas penting dan strategis bagi bangsa Indonesia mengingat pangan adalah kebutuhan dasar manusia yang harus dipenuhi oleh pemerintahdan masyarakat secara bersama-sama seperti diamanatkan oleh UU Nomor 7 tahun 1996 tentang pangan. Dalam UU tersebut disebutkan Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, sementara masyarakat menyelenggarakan proses produksi dan penyediaan, perdagangan, distribusi serta berperan sebagai konsumen yang berhak memperoleh pangan yang cukup dalam jumlah dan mutu, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli mereka.
Selain itu, untuk meningkatkan ketahanan pangan dengan memperhatikan sumberdaya, kelembagaan, dan budaya lokal melalui peningkatan teknologi pengolahan produk pangan dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mengonsumsi aneka ragam pangan dengan gizi seimbang. Kemudian untuk mewujudkan ketahanan pangan juga perlu dilakukan pengembanagan sumber daya manusia yang meliputi pendidikan dan pelatihan di bidang pangan, penyebarluasan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan dan penyuluhan di bidang pangan.
Gandum merupakan tanaman pangan lahan kering yang memiliki potensi besar dikembangkan di Indonesia. Gandum juga merupakan bahan makanan pokok terpenting kedua setelah beras dimana masyarakat mengonsumsi dalam bentuk mie, bakso, roti, dan sebagainya dalam jumlah yang sangat besar. Seluruh kebutuhan gandum Indonesia dipasok dari impor dan jumlah impor biji gandum saat ini melebihi 10 juta per tahun. Padahal, tanaman gandum dapat tumbuh dan berproduksi dengan baik di Indonesia, khususnya di daerah dataran tinggi bersuhu sejuk. Karena pemerintah melakukan kebijakan dengan memilih impor gandum maka untuk memvisualisasikan dan implemetasi masyarakat mandiri dan terampil jadi lebih sulit. Oleh karena itu, dalam artikel ini akan membahas tentang permasalahan yang ada dalam program “Impor Gandum dan Ketahanan Pangan” dan menemukan penyelesaian masalah tersebut.

II.                Pembahasan
Peningkatan ketahanan pangan merupakan prioritas utama dalam pembangunan karena pangan merupakan kebutuhan yang paling dasar bagi manusia sehingga pangan sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Ketahanan pangan diartikan sebagai tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau dan aman dikonsumsi bagi setiap warga untuk menopang aktivitasnya sehari-hari sepanjang waktu.
Ketahanan pangan yang merupakan terjemahan dari food security mencakup banyak aspek dan luas sehingga setiap orang mencoba menterjemahkan sesuai dengan tujuan dan ketersediaan data. Seperti yang diungkapkan oleh Reutlinger (1987) bahwa ketahanan pangan diinterpretasikan dengan banyak cara. Braun dkk. (1992) juga mengungkapkan bahwa pemakaian istilah ketahanan pangan dapat menimbulkan perdebatan dan banyak isu yang membingungkan karena aspek ketahanan pangan adalah luas dan banyak tetapi merupakan salah satu konsep yang sangat penting bagi banyak orang di seluruh dunia.
Ketahanan pangan di Indonesia masih bisa dalam keadaan aman dan cukup sejahtera. Akan tetapi, di Indonesia masih ada permasalahan pangan yang harus segera diselesaikan, misalnya ketergantungan pemerintah terhadap impor gandum dari luar negeri. Impor gandum yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tepung terigu yang biasanya digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai sumber makanan pelengkap selain beras.
Kebutuhan akan tepung oleh masyarakat menyebabkan pemerintah kesulitan untuk melakukan kebijakan terkait impor gandum. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk melakukan swasembada, khususnya swasembada gandum. Hal ini dapat terwujud apabila pemerintah mampu mengolah lahan yang ada dan berusaha untuk memperbaiki kualitas bibit. Iklim Indonesia cukup cocok untuk menanam gandum yang biasanya tumbuh di daerah yang cukup kering. Selain perbaikan pengolahan lahan dan tanaman, pemerintah juga dapat mensubtitusi tepung gandum menjadi tepung MOCAF yang terbuat dari singkong. Singkong dapat dijadikan salah satu pengganti dari tepung gandum yang cukup efektif. Karena singkong banyak tumbuh di seluruh daerah Indonesia.

III.             Penutup

Peningkatan ketahanan pangan merupakan prioritas utama dalam pembangunan karena pangan merupakan kebutuhan yang paling dasar bagi manusia sehingga pangan sangat berperan dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Ketahanan pangan diartikan sebagai tersedianya pangan dalam jumlah dan kualitas yang cukup, terdistribusi dengan harga terjangkau dan aman dikonsumsi bagi setiap warga untuk menopang aktivitasnya sehari-hari sepanjang waktu. Impor gandum yang dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tepung terigu yang biasanya digunakan oleh masyarakat Indonesia sebagai sumber makanan pelengkap selain beras. Kebutuhan akan tepung oleh masyarakat menyebabkan pemerintah kesulitan untuk melakukan kebijakan terkait impor gandum. Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya untuk melakukan swasembada, khususnya swasembada gandum.
Seharusnya pemerintah mampu mengolah lahan yang ada dan berusaha untuk memperbaiki kualitas bibit. Iklim Indonesia cukup cocok untuk menanam gandum yang biasanya tumbuh di daerah yang cukup kering. Selain perbaikan pengolahan lahan dan tanaman, pemerintah juga dapat mensubtitusi tepung gandum menjadi tepung MOCAF yang terbuat dari singkong. Singkong dapat dijadikan salah satu pengganti dari tepung gandum yang cukup efektif. Karena singkong banyak tumbuh di seluruh daerah Indonesia.

IV.             Daftar Pustaka
Braun, V.J.; H.Bouis; S.Kumar and R.Pandya-Lorch. 1992. Improving Food Security of The Poor: Concept, Policy and Programs. Washington, DC : IFPRI
Handewi P.S. Rachman dan Mewa Ariani. 2002. Ketahanan Pangan: Konsep, Pengukuran danStrategiJurnal FAE. No. 1 Volume 20 Hal: 12-24




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis