Kenaikan Harga Bahan Pokok pada Bulan Ramadhan



Kenaikan Harga Bahan Pokok pada Bulan Ramadhan
Nama  : Sugik Prastyo
NIM    : 160321100049
Kelas   : BMI (kelas A)


I.                   Pendahuluan
Fenomena kenaikan harga kebutuhan pokok saat Ramadhan dan menjelang Idul Fitri selalu berulang setiap tahun. Namun anehnya, masyarakat seolahtak peduli dan tetap belanja sebanyak-banyaknya. Hampir semua komoditi laris sehingga tingkat konsumsi masyarakat meningkat. Hal ini membuat harga kebutuhan pokok menjadi sangat tinggi disbanding harga biasanya.
Kurangnya bahan dasar dari kebutuhan pokok masyarakat di Indonesia menjadikan harga barang-barang pokok di Indonesia menjadi mahal sehingga masyarakat di Indonesia sulit untuk memproduksinya. Akibatnya, konsumen juga ikut merasakan dampaknya. Dampaknya biasanya berupa harga barang pokok yang sangat tinggi dan sulit digapai oleh konsumen.
Selain terbatasnya bahan baku, produksi impor yang lebih mendominasi pasar juga membuat harga barang-barang pokok semakin tinggi.sehingga banyak produsen bahan-bahan pokok gulung tikar. Dengan adanya kejadian seperti ini, kami membuat karya tulis yang membahas tentang permasalahan kenaikan harga barang pokok pada bulan Ramadhan dan mencari solusi untuk permaslahan tersebut.
II.                Pembahasan
Harga kebutuhan pokok pada saat bulan Ramadhan biasanya mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketersediaan barang yang tidak bisa mengimbangi jumlah permintaan dari masyarakat. Namun, terkadang harga kebutuhan pokok menjadi tinggi dikarenakan ulah pedagang yang sengaja menaikkan harga jual kebutuhan pokok.
Harga komoditas barang-barang kebutuhan pokok selalu dipantau oleh pemerintah karena peran pemerintah adalah mengawasi keadaan perekonomian. Jika harga barang kebutuhan pokok naik maka akan memicu terjadinya inflasi. Secara teori inflasi merupakan gejala kenaikan harga barang-barang dan jasa yang bersifat umum dan terus-menerus dalam periode tertentu (Raharja dan Manurung 2002).
Penentuan harga barang kebutuhan pokok tersebut berdasarkan 3 keadaan yaitu bagaimana pembentukan harga kebutuhan pokok pada saat kondisi pasokan barang normal, saat pasokan barang sedang banyak dan pada saat pasokan atau ketersediaan barang sedikit. Ketiga kondisi ini akan menyebabkan harga jual dari kebutuhan pokok yang ditetapkan pedagang berbeda-beda terhadap para pembeli. Harga pasar suatu komoditas dan jumlah yang diperjual belikan ditentukan oleh permintaan dan penawaran dari komoditas tersebut. Harga pasar yang dimaksudkan adalah harga yang disepakati oleh penjual dan pembeli (Sugiarto dkk 2005).
Untuk mengatasi harga kebutuhan pokok yang tinggi biasanya pemerintah melakukan operasi pasar yang bertujuan untuk mengontrol harga yang terlalu tinggi. Selain melakukan operasi pasar biasanya pemerintah juga berusaha menyediakan stok barang yang dibutuhkan. Terkadang untuk mencegah kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah melakukan perbaikan pengolahan hasil pertanian atau melakukan peningkatan produksi.
III.             Penutup
Harga kebutuhan pokok pada saat bulan Ramadhan biasanya mengalami kenaikan yang signifikan. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketersediaan barang yang tidak bisa mengimbangi jumlah permintaan dari masyarakat. Namun, terkadang harga kebutuhan pokok menjadi tinggi dikarenakan ulah pedagang yang sengaja menaikkan harga jual kebutuhan pokok. Penentuan harga barang kebutuhan pokok tersebut berdasarkan 3 keadaan yaitu bagaimana pembentukan harga kebutuhan pokok pada saat kondisi pasokan barang normal, saat pasokan barang sedang banyak dan pada saat pasokan atau ketersediaan barang sedikit. Ketiga kondisi ini akan menyebabkan harga jual dari kebutuhan pokok yang ditetapkan pedagang berbeda-beda terhadap para pembeli.
Untuk mengatasi harga kebutuhan pokok yang tinggi sebaiknya pemerintah melakukan operasi pasar yang bertujuan untuk mengontrol harga yang terlalu tinggi. Selain melakukan operasi pasar biasanya pemerintah juga berusaha menyediakan stok barang yang dibutuhkan. Terkadang untuk mencegah kenaikan harga kebutuhan pokok, pemerintah melakukan perbaikan pengolahan hasil pertanian atau melakukan peningkatan produksi.
IV.             Daftar Pustaka

Rahmat. 2015. Perilaku Pedagang dalam Pembentukkan Harga  Barang Sebagai Kebutuhan Pokok  Di Kota Medan .Jurnal Ilmiah Dunia Ilmu. Nomor 2  Vol.1

Sugiarto, Tedy Herlambang, Brastoro, Rachmat Sujana, Said Kelana.  2005.  Ekonomi Mikro.  Jakarta: PT.Gramedia Pustaka Utama

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis