KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN
Nama : Sugik Prastyo
NIM : 160321100049
1. Jenis Kredit dan Dasar-Dasar Pemberian Kredit
1.1. Jenis Kredit
Menurut
Kasmir (2012:90) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara
lain sebagai berikut :
a. Dilihat
dari segi kegunaan
1. Kredit
Investasi
Biasanya digunakan
untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk
keperluan rehabilitasi. Contoh redit investasi misalnya untuk membangun pabrik
atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
2. Kredit
modal kerja
Digunakan
untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya
yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
b. Dilihat
dari segi tujuan kredit
1. Kredit
Produktif
Kredit yang
digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini
diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
2. Kredit
Konsumtif
Kredit yang
digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada
pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh
konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi
rumah, pembelian tanah.
3. Kredit Perdagangan
Kredit yang
digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang
pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangn tersebut.
c. Dilihat dari segi jangka waktu
1. Kredit
Jangka Pendek
Merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk
keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
2. Kredit
Jangka Menengah
Merupakan
kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan
3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan untuk
melakukan investasi.
3. Kredit
Jangka Panjang
Merupakan
kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu
pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan
karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
d. Segi
Jaminan
1. Kredit
dengan jaminan
Merupakan
kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak ber-wujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit
yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus
melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.
2. Kredit
tanpa jaminan
Merupakan
kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat
prospek usaha, karakter, serta
loyalitas atau nama baik si calon debitur selama berhubungan dengan bank atau
pihak lain.
e. Dilihat
dari segi sektor usaha
1. Kredit
Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian
rakyat.
2. Kredit
peternakan
Merupakan
kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang untuk
peternakan sapi.
3. Kredit
industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil, menengah
atau besar.
4. Kredit
pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha pertambangan
seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka waktu panjang.
5. Kredit
pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana
pendidikan.
6. Kredit
profesi
Merupakan
kredit yang diberikan untuk para profesional seperti dokter, dosen,
atau pengacara.
7. Kredit
perumahan
1.2. Dasar-Dasar Pemberian Kredit
Menurut
Kasmir (2004:104) prinsip-prinsip pemberian kredit adalah 5 C :
a.
Character
Suatu keyakinan bahwa,
sifat atau watak dari orang-orang yang akan diberi
kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar
belakang pekerjaan maupun latar belakang
yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau hobi, dan status sosial untuk mengetahui
kemampuan membayar calon nasabah.
b. Capacity
Untuk
melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis
juga diukur dengan kemampuannya
dalam memahami tentang ketentuan-16 ketentuan
pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini.
Pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang
disalurkan.
c. Capital
Untuk melihat penggunaan modal apakah
efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi
likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus
dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
d. Condition
Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi
ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi
dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang
baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
Collateral merupakan
jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang
nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga
harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang
dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.
2. Perjanjian Kredit
Perjanjian
Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima
kredit”. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi
kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit.
Pasal 13 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang lain atau lebih.
Sedangkan
perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak: pihak
yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain
berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut sesuatu disebut
kreditor sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitor.
3. Pengikatan dan Jaminan Kredit
A. Jaminan Kebendaan
·
Benda
tetap/tidak bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau
barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak
atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan,
pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin
yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal
terbang.
a. Tanah Yang Dapat Dijadikan Jaminan
Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun
1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda
Yang berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan
jaminan adalah:
1. Tanah Hak Milik
2. Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
3. Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
4. Tanah Hak Pakai atas tanah Negara
Pengikatan jaminan atas tanah hak tersebut
di atas adalah dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) yang
meliputi pula seluruh bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib
dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan. Hanya apabila benar-benar
diperlukan yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan PPAT
dapat dipergunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) yang
harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan. Undang-undang
mengatur bahwa SKMHT juga dapat dipergunakan dalam hal hak atas tanah belum
bersertifikat serta khusus untuk pemberian kredit program.
·
Benda
bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau
barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau
dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory),
barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas
klaim asuransi, dan sebagainya. Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan
jaminan atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas
benda-benda tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia.
B.
Jaminan
Non Kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang
dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu
Penanggungan. Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan
adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan
diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya.
Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
§ Jaminan Perorangan
§ Jaminan Perusahaan
§ Bank Garansi
§ Standby Letter Of Credit (“SBLC”).
Jaminan Perorangan atau Perusahaan
diberikan oleh seseorang atau Perusahaan untuk menjamin hutang pihak ketiga.
Jaminan Perorangan atau Jaminan Perusahaan ini biasanya hanya merupakan jaminan
tambahan dari jaminan pokok, artinya selain jaminan ini Bank biasanya meminta
jaminan lainnya. Demikian pula dalam melakukan eksekusi, Bank akan
mendahulukan jaminan pokok dulu sebagai pelunasan hutang, apabila ternyata
masih belum cukup barulah Bank melakukan eksekusi terhadap jaminan perorangan
atau perusahaan.
4. Macam-Macam Jaminan Kebendaan
Kasmir (2012:93) menerangkan
beberapa jaminan kredit, antara lain :
1. Jaminan benda berwujud, yaitu
barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti:
-
Tanah
-
Bangunan
-
Kendaraan bermotor
-
Mesin/peralatan
-
Barang dagangan
-
Tanaman/kebun/sawah
2. Jaminan benda tidak berwujud yaitu
benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
-
Sertifikat saham
-
Sertifikat obligasi
-
Sertifikat tanah
-
Sertifikat deposito
-
Rekening tabungan yang dibekukan
-
Rekening giro yang dibekukan
-
Wesel
5. Hak-hak penjaminan dalam kredit:
A. Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh
seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh
seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut
secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150
sampai dengan pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat Gadai meliputi : Barang yang
digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain
yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak
untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum.
B. Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak milik
atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri
tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan
mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya
telah dibayar lunas.
C. Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan
instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan
dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan
jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006
tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9
Tahun 2011.
D. Cessie
Cessie merupakan cara pengalihan
piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan
cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas
barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi
yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya
secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
1)
Dalam
Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga
sebagai Kreditur Baru;
2)
Utang
Piutang lama tidak dihapus hanya
beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru;
3)
Dalam
Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar
dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru;
4)
Bagi
Cessie selalu diperlukan suatu akta.;
5)
Cessie
hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.
6. Diskusi
Materi 7 pada 12 April 2018
1. Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan
tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab
: 5C + 1
a.
Character;
tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b.
Collateral;
jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang
dilakukan.
c.
Capital;
sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi
kreditnya.
d.
Condition;
kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha
debitur.
e.
Capacity;
kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f.
Constraint;
penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak
memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.
2. Vika Ayu W 160321100054
“Apa
tujuan dan manfaat kredit?”
Jawab:
a. Mendapatkan bunga bank
b. Membantu usaha nasabah
c. Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan
di berbagai sektor
d. Meningkatkan usaha sektor produksi
e. BANK mendapatkan bunga dari debitur
f. Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika)
Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami)
meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak
untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga
yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah
untuk pembangunan.
3. Meilinda Sari 160321100007
“
Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a. Gadai
Hak
yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan
jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara
fisik.
b. Hepotic
Hak
kebendaan atas benda tak bergerak.
c. Hak tanggungan
Hak
atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan
dengan harta berupa tanah.
d. Sistem resi gudang
Penerbitan
dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna hukum atas lembaga yang telah ada. Resi
gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini
diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011
tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No
25 tahun 2007).
e. Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda
bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan,
hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada
pada pemilik benda.
f. Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik
maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.
4. Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila
Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia
juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab:
hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.
5. Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis
perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a. Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara
kreditur dan debitur saja
b. Perjanjian notaril
Perjanjian
melibatkan notaris
6. M. Wahyu Firdaus 160321100059
“Apakah
ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab:
telah diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998
DAFTAR PUSTAKA
Sukma, I Putu Rahadhian. 2009. Tinjauan Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank di BPR BKK Capem Baturetno Kab.
Wonogiri. Skripsi. Surakarta: Fakultas
Hukum. Universitas Muhammadiyah: Surakarta
Komentar
Posting Komentar