KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN


Nama : Sugik Prastyo

NIM     : 160321100049


1.    Jenis Kredit dan Dasar-Dasar Pemberian Kredit

1.1. Jenis Kredit

            Menurut Kasmir (2012:90) jenis-jenis kredit dapat dilihat dari berbagai segi antara lain sebagai berikut : 
            a. Dilihat dari segi kegunaan
            1. Kredit Investasi
            Biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru atau untuk keperluan rehabilitasi. Contoh redit investasi misalnya untuk membangun pabrik atau membeli mesin-mesin. Masa pemakaiannya untuk periode yang lebih lama.
            2. Kredit modal kerja
            Digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Sebagai contoh kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan.
            b. Dilihat dari segi tujuan kredit
            1. Kredit Produktif
            Kredit yang digunakan untuk peningkatan usaha atau produksi atau investasi. Kredit ini diberikan untuk menghasilkan barang atau jasa.
            2. Kredit Konsumtif
            Kredit yang digunakan untuk dikonsumsi secara pribadi. Dalam kredit ini tidak ada pertambahan barang atau jasa yang dihasilkan, karena memang digunakan oleh konsumen untuk tujuan konsumtif misalnya pembelian kendaraan bermotor, renovasi rumah, pembelian tanah.
            3. Kredit Perdagangan
            Kredit yang digunakan untuk perdagangan, biasanya untuk membeli barang dagangan yang pembayarannya diharapkan dari hasil penjualan barang dagangn tersebut.
            c. Dilihat dari segi jangka waktu
            1. Kredit Jangka Pendek
            Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kurang dari 1 tahun             atau paling lama 1 tahun, dan biasanya digunakan untuk keperluan modal kerja. Contohnya kredit untuk peternakan ayam.
            2. Kredit Jangka Menengah
            Merupakan kredit yang memiliki jangka waktu kredit berkisar antara 1 tahun sampai dengan 3 tahun, dan biasanya kredit ini digunakan             untuk   melakukan investasi.

            3. Kredit Jangka Panjang
            Merupakan kredit yang masa pengembaliannya paling panjang. Kredit jangka panjang waktu pengembaliannya di atas 3 tahun atau 5 tahun. Misalnya kredit untuk perkebunan karet, manufaktur atau kredit konsumtif seperti pembangunan perumahan.
            d. Segi Jaminan
            1. Kredit dengan jaminan
            Merupakan kredit yang diberikan dengan suatu jaminan. Jaminan tersebut tidak ber-wujud atau jaminan orang. Artinya setiap kredit yang dikeluarkan akan dilindungi minimal senilai jaminan atau jaminan tersebut harus melebihi jumlah kredit yang diajukan si calon debitur.          
            2. Kredit tanpa jaminan
            Merupakan kredit yang diberikan tanpa jaminan barang atau orang             tertentu. Kredit jenis ini diberikan dengan melihat prospek usaha,          karakter, serta loyalitas atau nama baik si calon debitur selama             berhubungan dengan bank     atau pihak lain.
            e. Dilihat dari segi sektor usaha
            1. Kredit Pertanian
Merupakan kredit untuk sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
            2. Kredit peternakan
            Merupakan kredit jangka pendek misalnya peternakan ayam dan jangka panjang untuk peternakan sapi.
            3. Kredit industri
Merupakan kredit untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
            4. Kredit pertambangan
Merupakan kredit untuk membiayai jenis usaha pertambangan seperti tambang emas, minyak, atau timah yang memiliki jangka waktu panjang.
            5. Kredit pendidikan
Merupakan kredit untuk membangun sarana dan prasarana pendidikan.
            6. Kredit profesi
            Merupakan kredit yang diberikan untuk para profesional seperti dokter,      dosen,
atau pengacara.
            7. Kredit perumahan
            Merupakan kredit untuk membiayai perumahan.

1.2.  Dasar-Dasar Pemberian Kredit

Menurut Kasmir (2004:104) prinsip-prinsip pemberian kredit adalah 5 C :
a. Character
                        Suatu keyakinan bahwa, sifat atau watak dari orang-orang yang akan        diberi kredit benar-benar dapat dipercaya, hal ini tercermin dari latar belakang belakang nasabah baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun latar      belakang yang bersifat pribadi seperti : gaya hidup, keadaan keluarga, atau     hobi, dan status sosial untuk mengetahui kemampuan membayar calon     nasabah.
            b. Capacity
            Untuk melihat nasabah dalam kemampuannya dalam bidang bisnis            yang dihubungkan dengan pendidikannya, kemampuan bisnis juga diukur         dengan kemampuannya dalam memahami tentang ketentuan-16 ketentuan pemerintah. Begitu pula dengan kemampuannya menjalankan usahanya selama ini. Pada akhirnya akan terlihat kemampuannya dalam mengembalikan kredit yang disalurkan.
c. Capital
                        Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini.
              d. Condition
                        Pembiayaan yang diberikan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi yang dikaitkan dengan prospek usaha calon nasabah. Penilaian kondisi dan bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.
e. Collateral
                                    Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik maupun yang nonfisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi sesuatu, maka jaminan yang dititipkan akan dapat dipergunakan secepat mungkin.

2.    Perjanjian Kredit

Perjanjian Kredit adalah perjanjian pemberian kredit antara pemberi kredit dan penerima kredit”. Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pemberi kredit dan penerima kredit wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian kredit. Pasal 13 Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer) menyebutkan perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sedangkan perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang atau dua pihak: pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Pihak yang menuntut sesuatu disebut kreditor sedangkan pihak yang berkewajiban memenuhi tuntutan disebut debitor.

3.    Pengikatan dan Jaminan Kredit

A. Jaminan Kebendaan
·         Benda tetap/tidak bergerak
Yang dimaksud dengan benda tetap atau barang tidak bergerak adalah suatu benda atau barang yang tidak dapat bergerak atau tidak dapat dipindahkan secara fisik, yaitu misalnya tanah dan bangunan, pekarangan dan apa yang didirikan diatasnya, pohon dan tanaman ladang, mesin yang melekat pada tanah dimana mesin tersebut berada, kapal laut serta kapal terbang.
a.    Tanah Yang Dapat Dijadikan Jaminan
Menurut pasal 4 Undang-undang No.4 tahun 1996 tanggal 9 April 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang berkaitan Dengan Tanah  (“UUHT”) Tanah yang dapat dijadikan jaminan adalah:
1.    Tanah Hak Milik
2.    Tanah Hak Guna Usaha (“HGU”)
3.    Tanah Hak Guna Bangunan (“HGB”)
4.    Tanah Hak Pakai atas tanah Negara
Pengikatan jaminan atas tanah hak tersebut di atas adalah dengan Akta Pembebanan Hak Tanggungan (“APHT”) yang meliputi pula seluruh bangunan dan tanaman yang berada diatasnya dan wajib dilakukan sendiri oleh pemberi Hak Tanggungan.  Hanya apabila benar-benar diperlukan yaitu dalam hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir di hadapan PPAT dapat dipergunakan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (“SKMHT”) yang harus diberikan langsung oleh pemberi Hak Tanggungan.  Undang-undang mengatur bahwa SKMHT juga dapat dipergunakan dalam hal hak atas tanah belum bersertifikat serta khusus untuk pemberian kredit program. 
·         Benda bergerak
Yang dimaksud dengan benda bergerak atau barang bergerak adalah barang yang karena sifatnya dapat berpindah atau dipindahkan, yaitu misalnya kendaraan bermotor, deposito, barang-persediaan (inventory), barang-barang inventaris kantor, mesin, hewan ternak, tagihan, hak tagih atas klaim asuransi, dan sebagainya. Benda-benda tersebut di atas dapat dijadikan jaminan atas pelunasan utang Debitur. Sedangkan pengikatan jaminan atas benda-benda tersebut di atas adalah dengan Gadai atau Fidusia.
B.    Jaminan Non Kebendaan
Selain jaminan kebendaan, jaminan lain yang dapat diterima sebagai jaminan kredit adalah jaminan non kebendaan, yaitu Penanggungan. Sesuai Pasal 1820 KUH Perdata Penanggungan adalah suatu persetujuan pihak ketiga guna kepentingan Kreditur mengikatkan diri untuk membayar utang Debitur bila Debitur tidak memenuhi kewajibannya. Jaminan penanggungan biasanya diberikan dalam bentuk :
§  Jaminan Perorangan
§  Jaminan Perusahaan
§  Bank Garansi
§  Standby Letter Of Credit (“SBLC”).
Jaminan Perorangan atau Perusahaan diberikan oleh seseorang atau Perusahaan untuk menjamin hutang pihak ketiga. Jaminan Perorangan atau Jaminan Perusahaan ini biasanya hanya merupakan jaminan tambahan dari jaminan pokok, artinya selain jaminan ini Bank biasanya meminta jaminan lainnya.  Demikian pula dalam melakukan eksekusi, Bank akan mendahulukan jaminan pokok dulu sebagai pelunasan hutang, apabila ternyata masih belum cukup barulah Bank melakukan eksekusi terhadap jaminan perorangan atau perusahaan.

4.    Macam-Macam Jaminan Kebendaan

            Kasmir (2012:93) menerangkan beberapa jaminan kredit, antara lain :
1. Jaminan benda berwujud, yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti:
- Tanah
- Bangunan
- Kendaraan bermotor
- Mesin/peralatan
- Barang dagangan
- Tanaman/kebun/sawah
2. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda-benda yang merupakan surat-surat yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat saham
- Sertifikat obligasi
- Sertifikat tanah
- Sertifikat deposito
- Rekening tabungan yang dibekukan
- Rekening giro yang dibekukan
- Wesel
5.    Hak-hak penjaminan dalam kredit:
A.    Gadai
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang Kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang Debitur atau oleh seseorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si-Kreditur itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada Kreditur lainnya. Dasar Hukum pada Pasal 1150 sampai dengan  pasal 1160 KUH Perdata.
Syarat Gadai meliputi : Barang yang digadaikan harus berada dalam penguasaan fisik Penerima Gadai atau orang lain yang ditunjuk oleh pemegang/penerima gadai, namun tidak boleh meliputi hak untuk memakai barang tersebut dengan ancaman batal demi hukum.
B.    Fidusia
Fidusia adalah pengalihan hak milik atas benda sebagai jaminan atas dasar kepercayaan, sedangkan bendanya sendiri tetap berada dalam tangan si-Debitur, dengan kesepakatan bahwa Kreditur akan mengalihkan kembali kepemilikan tersebut kepada Debitur bilamana hutangnya telah dibayar lunas.
C.   Resi Gudang
Sistem Resi Gudang (SRG) merupakan instrumen perdagangan dan keuangan yang memungkinkan komoditas yang disimpan dalam gudang memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan tanpa diperlukan jaminan lainnya. Pelaksanaan SRG mengacu pada Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011.
D.   Cessie
Cessie merupakan cara pengalihan piutang atas nama dan barang-barang lain yang tidak bertubuh dilakukan dengan cara membuat akta otentik atau di bawah tangan yang melimpahkan hak-hak atas barang-barang itu kepada orang lain. Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya. Diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 613 BW sampai dengan Pasal 624 BW.
1)    Dalam Cessie,perjanjian Accesoirnya tidak dihapus hanya beralih kepada pihak ketiga sebagai Kreditur Baru;
2)    Utang Piutang lama   tidak dihapus hanya beralih kepada kepada pihak ketiga sebagai Kreditur baru;
3)    Dalam Cessie,Debitur bersifat pasif,dia hanya diberitahukan siapa Kreditur Baru agar dia dapat melakukan pembayaran kepada Kreditur Baru;
4)    Bagi Cessie selalu diperlukan suatu akta.;
5)    Cessie hanya berlaku kepada Debitur setelah adanya pemberitahuan.

6.    Diskusi Materi 7 pada 12 April 2018
1.    Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Jelaskan tentang dasar-dasar pemberian kredit!”
Jawab : 5C + 1
a.    Character; tentang bagaimana perilaku dari kreditur
b.    Collateral; jaminan fisik, terdapat harta yang dijadikan jaminan atas kredit yang dilakukan.
c.    Capital; sumber modal usaha yang akan dijadikan sebagai input usaha dalam melunasi kreditnya.
d.    Condition; kondisi yang dimaksud adalah kondisi perekonomian saat itu pada sektor usaha debitur.
e.    Capacity; kemampuan kreditur dalam melunasi kredit.
f.     Constraint; penilaian hambatan dari lingkungan, seperti budaya atau kebiasaan yang tidak memungkinkan sesorang melakukan bisnis di suatu tempat.

2.    Vika Ayu W 160321100054
“Apa tujuan dan manfaat kredit?”
Jawab:
a.    Mendapatkan bunga bank
b.    Membantu usaha nasabah
c.    Membantu pemerintahan. Terjadi pembangunan di berbagai sektor
d.    Meningkatkan usaha sektor produksi
e.    BANK mendapatkan bunga dari debitur
f.     Memacu pertumbuhan ekonomi secara umum
(Vika) Mengapa pemerintah dapat memacu pertumbuhan ekonomi melalui perkreditan? (Ami) meninjau dari adanya kebijakan fiskal, bank akan membayarkan sejumlah pajak untuk negara atas jumlah interest operasional dalam bank. Semakin besar bunga yang didapatkan, maka semakin besar pula jumlah pajak yang diterima pemerintah untuk pembangunan.

3.    Meilinda Sari 160321100007
“ Sebutkan dan jelaskan macam-macam jaminan kebendaan!”
Jawab:
a.    Gadai
Hak yang diperoleh debitur atas suatu barang milik orang lain yang dijadikan jaminan atas kredit. Diatur dlam pasal 1150 KUH Perdata. Penguasaan secara fisik.
b.    Hepotic
Hak kebendaan atas benda tak bergerak.
c.    Hak tanggungan
Hak atas tanggunan yang dibebankan yang diatur dengan per-UU no 4 th 1996. Berkaitan dengan harta berupa tanah.
d.    Sistem resi gudang
Penerbitan dan penyelesaian kredit perdagangan. Tidak mengubah banguna  hukum atas lembaga yang telah ada. Resi gudang merupakan lembaga penjamin hutang di luar lemba-lembaga di atas. Hal ini diatur dalam UU No 9 tahun 2006 tentang sistem resi gudang, UU No 9 tahun 2011 tentang perubahan UU No 9 tshun 2006, PP No 36 tahun 2007, dan Permendagri No 25 tahun 2007).
e.    Fiducia
Keterikatan secara perdata. Benda bergerak dan benda tidak bergerak. Tidak dibebani dengan hak tanggungan, hopotej, dan gadai. Memindahkan kepemilikan, namun fisik benda tetap berada pada pemilik benda.
f.     Cessie
Pembuatan akta piutang berupa otentik maupun di bawah tangan. Diatur dalam pasal 613 KUH Perdata.

4.    Qutsiati Utami 160321100028
“Apabila Uut ingin melakukan kredit kepada Fira, namun Fira menetapkan syarat agar dia juga diuntungkan. Hal demikian termasuk dalam kredit apa?”
Jawab: hal demikian termasuk dalam perjanjian kredit berfungsi.

5.    Uci Nurul Hidayati 160321100009
“Jenis perjanjian apakah yang diterapkan dalam perbankan?”
Jawab:
a.    Perjanjian kredit di bawah tangan
Antara kreditur dan debitur saja
b.    Perjanjian notaril
Perjanjian melibatkan notaris

6.    M. Wahyu Firdaus 160321100059
“Apakah ada aturan yang mengatur tentang bunga bank dalam perkreditan?”
Jawab: telah diatur pada pasal 1 No 11 UU tahun 1998

DAFTAR PUSTAKA
Sukma, I Putu Rahadhian. 2009. Tinjauan Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank di BPR BKK  Capem Baturetno Kab. Wonogiri. Skripsi. Surakarta:     Fakultas Hukum. Universitas Muhammadiyah: Surakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis