KERJASAMA DAN MACAM-MACAM BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS
Nama : Sugik Prastyo
NIM : 160321100049
1. Pengertian Kerjasama
Kerja sama adalah suatu
bentuk interaksi sosial antara orang-perorangan atau kelompok manusia
untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Kerja sama timbul karena
orientasi orang-perorangan dengan kelompoknya (in group) dan kelompok lainnya
(out group). Menurut Charles H. Cooley kerja sama timbul apabila
orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan
pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan kesadaran terhadap
diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya.
2. Bentuk-Bentuk Kerjasama dalam Kegiatan Usaha
Ada
beberapa macam bentuk kerjasama dalam kegiatan usaha yang sering dilakukan oleh
perusahaan yaitu:
a. Merger
Merger
merupakan salah satu cara perusahaan dalam mengatasi persaingan usaha yang
terjadi dalam praktik, untuk menciptakan suatu perusahaan yang lebih besar dan
kuat dalam pasar, mengingat merger merupakan bagian upaya restrukturisasi untuk
menciptakan sinergi dibandingkan cara lain dalam mengatasi persaingan, seperti
memfokuskan sumber daya ekonomi yang dimiliki pada segmen tertentu yang lebih
kecil.
b. Konsolidasi
Konsolidasi atau yang disebut juga
sebagai peleburan perusahaan, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh
satu atau lebih perseroan untuk meleburkan diri dengan perseroan lain dengan
membentuk satu perseroan baru, yang masing-masing perseroan yang meleburkan
diri menjadi bubar (tanpa proses likuidasi), sehingga perseroan-perseroan yang
telah membubarkan diri membentuk perusahaan baru. Singkat kata, konsolidasi
merupakan penggabungan perusahaan yang bergabung menjadi satu dan membentuk
perusahaan baru.
c. Joint Venture
Joint venture
secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau
lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini
adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap
berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal
1320 KUHPerdata. Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama
antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata
berdasarkan suatu perjanjian belaka (contractueel).
d. Waralaba
Waralaba
(Inggris: Franchising; Prancis:Franchise) untuk kejujuran atau
kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan.
Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba
adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau
menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan jasa.
Diskusi 12 April 2018
1. Yusli 160321100017
“Bagaimana
contoh-contoh bentuk kerjasama?”
Jawab:
a.
Horizontal = 2 perusahaan roti yang bekrja sama
b.
Vertikal
= perusahaan perhotelan dengan
advertensi
c.
Konsolidasi = perusahaan A dan Bergabung menjadi C
2. M. Diky Firmansyah 160321100072
“Apa saja
faktor penghambat kerjasama?”
Jawab:
a.
Ketidakcocokan
b.
Tidak
dapat saling mengerti
3. Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Apakah
pernah penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan kerjasama antara 2
perusahaan yang melakukan kerjasama?
Jawab:
Bentuk badan usaha
Grab dan Uber
Sumber
: CNN 17 Maret 2018
Usaha Grab saat ini memiliki status
badan usaha berupa koperasi, sehingga pengguna dapat mengakses jasa rental
mobil melalui aplikasi yang bernama Grab. Secara yuridis, Grab juga telah
mengantongi persyaratan ketentuan suatu badan nusaha, yang termaktub pada UU
Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Makan, dengan ini, usaha Grabcar telah
resmi berdiri sebagai bafan usaha yang sah secara hukum dan mendapat dukungan
penuh dari pemerintah.
Sebelumnya, usaha Grabcar dan Uber
menuai banyak komentar dari masyarakat, terutama pengusaha taksi resmi. Karena
memang, secara keabsahan usaha, keduanya belum memenuhi persyaratan dan
merugikan fiskal negara. Apabila bentuk usaha ini tidak dilegalkan,maka tidak
ada pajak yang diterima oleh negara sabagai timbal balik operasionalnya. Namun,
sejak tahun 2015 lalu, keduanya sepakat melegalkan usahanya sebagai ebntuk
badan usaha koperasi yang berbasis pemanfaatan teknologi untuk menjangkau
konsumen.
Komentar
Posting Komentar