KERJASAMA DAN MACAM-MACAM BENTUK KERJASAMA DALAM KEGIATAN BISNIS

Nama  : Sugik Prastyo
NIM     : 160321100049

1.    Pengertian Kerjasama

Kerja sama adalah suatu bentuk interaksi sosial antara orang-perorangan atau kelompok manusia untuk mencapai satu atau beberapa tujuan bersama. Kerja sama timbul karena orientasi orang-perorangan dengan kelompoknya (in group) dan kelompok lainnya (out group). Menurut Charles H. Cooley kerja sama timbul apabila orang menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan-kepentingan yang sama dan pada saat yang bersamaan mempunyai cukup pengetahuan dan kesadaran terhadap diri sendiri untuk memenuhi kepentingan-kepentingannya.

2.    Bentuk-Bentuk Kerjasama dalam Kegiatan Usaha

Ada beberapa macam bentuk kerjasama dalam kegiatan usaha yang sering dilakukan oleh perusahaan yaitu:

a.    Merger

Merger merupakan salah satu cara perusahaan dalam mengatasi persaingan usaha yang terjadi dalam praktik, untuk menciptakan suatu perusahaan yang lebih besar dan kuat dalam pasar, mengingat merger merupakan bagian upaya restrukturisasi untuk menciptakan sinergi dibandingkan cara lain dalam mengatasi persaingan, seperti memfokuskan sumber daya ekonomi yang dimiliki pada segmen tertentu yang lebih kecil.

b.    Konsolidasi

Konsolidasi atau yang disebut juga sebagai peleburan perusahaan, merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu atau lebih perseroan untuk meleburkan diri dengan perseroan lain dengan membentuk satu perseroan baru, yang masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar (tanpa proses likuidasi), sehingga perseroan-perseroan yang telah membubarkan diri membentuk perusahaan baru. Singkat kata, konsolidasi merupakan penggabungan perusahaan yang bergabung menjadi satu dan membentuk perusahaan baru.

c.    Joint Venture

Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka (contractueel).

d.    Waralaba

Waralaba (Inggris: Franchising; Prancis:Franchise) untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.

Diskusi 12 April 2018
1.       Yusli 160321100017
“Bagaimana contoh-contoh bentuk kerjasama?”
Jawab:
a.    Horizontal        = 2 perusahaan roti yang bekrja sama
b.    Vertikal            = perusahaan perhotelan dengan advertensi
c.    Konsolidasi      = perusahaan A dan Bergabung menjadi C
2.       M. Diky Firmansyah 160321100072
“Apa saja faktor penghambat kerjasama?”
Jawab:
a.    Ketidakcocokan
b.    Tidak dapat saling mengerti
3.       Siti Aminatus Sa’diah 160321100055
“Apakah pernah penelitian yang mengkaji tentang pelaksanaan kerjasama antara 2 perusahaan yang melakukan kerjasama?
Jawab:
Bentuk badan usaha Grab dan Uber
Sumber : CNN 17 Maret 2018
Usaha Grab saat ini memiliki status badan usaha berupa koperasi, sehingga pengguna dapat mengakses jasa rental mobil melalui aplikasi yang bernama Grab. Secara yuridis, Grab juga telah mengantongi persyaratan ketentuan suatu badan nusaha, yang termaktub pada UU Nomor 22/2009 tentang angkutan umum. Makan, dengan ini, usaha Grabcar telah resmi berdiri sebagai bafan usaha yang sah secara hukum dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Sebelumnya, usaha Grabcar dan Uber menuai banyak komentar dari masyarakat, terutama pengusaha taksi resmi. Karena memang, secara keabsahan usaha, keduanya belum memenuhi persyaratan dan merugikan fiskal negara. Apabila bentuk usaha ini tidak dilegalkan,maka tidak ada pajak yang diterima oleh negara sabagai timbal balik operasionalnya. Namun, sejak tahun 2015 lalu, keduanya sepakat melegalkan usahanya sebagai ebntuk badan usaha koperasi yang berbasis pemanfaatan teknologi untuk menjangkau konsumen.

DAFTAR PUSTAKA








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis