Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis



Nama  : Sugik Prastyo
NIM     : 160321100049
Hukum  dan Etika Bisnis Kelas A

A.   Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1.    Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
2.    Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
  • Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
  • Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
  • Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra)
3.    Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
  • Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
  • Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
4.    Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
  • Penemuan
  • Desain Produk
  • Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
  • Nama dan Merek Usaha
  • Know-How & Informasi Rahasia
  • Desain Tata Letak IC
  • Varietas Baru Tanaman
5.    Tujuan Dan Manfaat Penerapan HAKI
a.)   Tujuan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1.    Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI milik pihak lain
  1. Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
  2. Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
6.    Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
Adapun manfaat perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) adalah:
a)    Meningkatkan kepuasan para pencipta
b)    Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam menciptakan produk inovasi
c)    Meningkatkan kesejahteraan masyarakat masyarakat melalui pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta .
d)    Penghargaan terhadap HKI termasuk juga akan meningkatkan pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan)
e)    Memberikan perlindungan kepada industry, masyarakat maupun perorangan untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan taraf hidup masyarakat.
7.    Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia. Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a)    Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b)    Hak Kekayaan Industri
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya. Beberapa hal yang termasuk dalam paten:
1)    Merk (Trademark)
2)    Rancangan (Industrial Design)
3)    Informasi Rahasia (Trade Secret)
4)    Indikasi Geografi (Geographical Indications)
5)    Denah Rangkaian (Circuit Layout)
6)    Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
c)    Kekayaan intelektual
Kekayaan yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional. Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional hingga saat ini masih lemah.

B.   Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
  • Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
  • Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
  • Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sebagai berikut:
  1. Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
  2. Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut perkara tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.
DAFTAR PUSTAKA

Adoe, Kaleb, 2010. HUKUM BISNIS. Kupang: Politeknik Negeri Kupang.
Simatupang, Richard, 1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Saidin, 1997. Aspek Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta:  Raja Grafindo.
Supramono, Gatot, 1989. Tindak Pidana Hak Cipta: Masalah Penangkapan dalam Tingkat Penyidikan. Jakarta: Pustaka Kartini.

Pertanyaan:
1.   Bagaimana cara mendapatkan Hak Cipta?
2.   Berapa lama masa berlaku dari Hak Paten?
3.   Mengapa sifat dari Hak Cipta bisa dianggap sebagai benda bergerak & tidak berwujud?
4.   Apakah dalam pengajuan Hak Cipta Produk & Hak Cipta Karya ada perbedaannya?
5.   Studi Kasus: Jika saya mempunyai usaha kue dengan menggunakan tokoh kartun/gambar yang telah dipatenkan, apakah itu melanggar Hak Cipta? Dan bagaimana cara agar tidak dianggap sebagai pelanggaran?

Jawaban:
1.   Cara mendapatkan Hak Cipta:
a.    Harus mendaftar terlebih dahulu
b.    Melampirkan contoh bukti kekayaan kita
c.    Melampirkan bukti sebagai Warga Negara Indonesia
d.    Melampirkan surat berbadan hukum
e.    Atau langsung datang ke Kantor Hak Direktorat Jenderal
2.   Pemilik lisensi berhak mengeluarkan Hak Paten yang berlaku selama 20 tahun dan setelah habis masa berlakunya maka menjadi milik umum
3.   Karena sifatnya yang dinamis, selalu berkembang & tidak stagnan. Seperti teknologi Handphone yang selalu bergerak. Sedangkan yang dimaksud tidak berwujud itu seperti saham, merek dll
4.   Ada perbedaan, perbedaannya terdapat pada penguji. Meskipun lembaga yang menangani sama yaitu lembaga tersendiri di Indonesia (Centra HAKI) tetapi pengujinya berbeda
5.   Ya, itu melanggar Hak Cipta, maka sebaiknya ciptakan karakter sendiri atau gunakan karakter Indonesia. Contoh: wayang.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis