Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis
Nama : Sugik
Prastyo
NIM :
160321100049
Hukum
dan Etika Bisnis Kelas A
A. Pengertian Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)
1.
Pengertian HaKI
Hak Kekayaan Intelektual (selanjutnya
disebut HaKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan
untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa
HaKI atau HKI adalah hak yang berasal dari hasil kegiatan kretif suatu
kemampuan daya berpikir manusia yang mengepresikan kepada khalayak umum dalam
berbagai bentuk, yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang khidupan
manusia, juga mempunyai nilai ekonomis yang melindungi karya-karya intelektual
manusia tersebut.
Sistem HaKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak. Hak eklusif yang diberikan negara kepada individu
pelaku HaKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) dan agar orang
lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan
sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Disamping itu sistem HKI menunjang
diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia
sehingga kemungkinan dihasilkannya teknologi atau karya lainnya yang sama dapat
dihindari atau dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut,
diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal untuk keperluan
hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang
lebih tinggi lagi.
2.
Konsep HAKI
Setiap hak yang termasuk kekayaan intelektual memiliki konsep yang bernama
konsep HAKI. Berikut ini merupakan konsep HAKI:
- Haki kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (UU & wewenang menurut hukum).
- Kekayaan hal-hal yang bersifat ciri yang menjadi milik orang.
- Kekayaan intelektual kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia (karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra)
3.
Dasar HAKI Karya Intelektual
Berbagai karya intelektual memiliki dasar-dasar tersendiri. Berikut ini
merupakan dasar dari HAKI Karya Intelektual:
- Hasil suatu pemikiran dan kecerdasan manusia, yang dapat berbentuk penemuan, desain, seni, karya tulis atau penerapan praktis suatu ide.
- Dapat mengandung nilai ekonomis, dan oleh karena itu dianggap suatu aset komersial.
4.
Bentuk (Karya) Kekayaan Intelektual
Terdapat berbagai macam bentuk karya intelektual yang dapat digolongkan ke
dalam bentuk HAKI. Berikut ini merupakan bentuk (karya) kekayaan intelektual:
- Penemuan
- Desain Produk
- Literatur, Seni, Pengetahuan, Software
- Nama dan Merek Usaha
- Know-How & Informasi Rahasia
- Desain Tata Letak IC
- Varietas Baru Tanaman
5. Tujuan Dan Manfaat Penerapan HAKI
a.)
Tujuan HAKI
Setiap hak yang digolongkan ke dalam HAKI harus mendapat kekuatan hukum
atas karya atau ciptannya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HAKI. Berikut
ini merupakan tujuan penerapan HAKI:
1. Antisipasi kemungkinan melanggar HAKI
milik pihak lain
- Meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual
- Dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
6. Manfaat Hak Kekayaan Intelektual
Adapun manfaat
perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) adalah:
a)
Meningkatkan kepuasan para pencipta
b)
Meningkatkan motivasi masyarakat luas agar dapat turut serta dalam
menciptakan produk inovasi
c)
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat masyarakat melalui
pendapatan yang diperoleh dari nilai ekonomis suatu karya cipta .
d)
Penghargaan terhadap HKI termasuk juga akan meningkatkan
pelestarian budaya suatu bangsa (dari segi karya cipta kebudayaan)
e)
Memberikan perlindungan kepada industry, masyarakat maupun
perorangan untuk meningkatkan produktivitas, kreativitas, dan taraf hidup
masyarakat.
7.
Macam-macam HAKI
Terdapat macam-macam HAKI yang ada di dunia ini, khususnya di Indonesia.
Pada Prinsipnya HAKI dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu:
a) Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi
ijin untuk iti dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
b) Hak Kekayaan Industri
Paten (patent)
Paten merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil
penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri penemuannya tersebut atau memberikan pesetujuannya kepada orang lain
untuk melaksanakannya. Beberapa hal yang termasuk dalam paten:
1) Merk (Trademark)
2) Rancangan (Industrial Design)
3) Informasi Rahasia (Trade Secret)
4) Indikasi Geografi (Geographical
Indications)
5) Denah Rangkaian (Circuit Layout)
6) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
c) Kekayaan intelektual
Kekayaan yang dihasilkan oleh masyarakat asli tradisional ini menjadi
menarik karena rejim ini masih belum terakomodasi oleh pengaturan mengenai hak
kekayaan intelektual, khususnya dalam lingkup intenasional. Pengaturan hak
kekayaan intelektual dalam lingkup internasional sebagaimana terdapat dalam Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs), misalnya hingga
saat ini belum mengakomodasi kekayaanintelektual masyarakat asli/tradisional.
Adanya fenomena tersebut, maka dapat dikatakan bahwa perlindungan hukum
terhadap kekayaan intelektual yang dihasilkan masyarakat asli tradisional
hingga saat ini masih lemah.
B. Pengaturan HAKI di Indonesia
Pengaturan HAKI secara pokok (dalam UU)
dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau
ke-7 jenis HAKI yang telah disebutkan di atas. Dikatakan memadai, karena dalam
kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan,
tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat
minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang
HAKI.
- Undang-undang No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Hak Cipta
- Undang-undang No. 13 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 6 Tahun 1989 tentang Paten
- Undang-undang No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang Merek
Hukum Kekayaan Intelektual (HAKI) di
bidang hak cipta memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap tindak
pidana di bidang hak cipta yaitu pidana penjara dan/atau denda, hal ini sesuai
dengan ketentuan pidana dan/atau denda dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta sebagai berikut:
- Pasal 72 ayat (1) : Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Pasal 73 ayat (2) : Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
Jelasnya yang dimaksud dengan “bersifat
unik” adalah bersifat lain daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang
lain, atau yang bersifat khusus. Ketentuan pidana tersebut di atas, menunjukkan
kepada pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait lainnya untuk memantau
perkara pelanggaran hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi perdata
berupa ganti kerugian dan tidak menutup hak negara untuk menuntut perkara
tindak pidana hak cipta kepada Pengadilan Niaga dengan sanksi pidana penjara bagi
yang melanggar hak cipta tersebut. Ketentuan-ketentuan pidana dalam UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta dimaksudkan untuk memberikan ancaman pidana denda
yang paling berat, paling banyak, sebagai salah satu upaya menangkal
pelanggaran hak cipta, serta untuk melindungi pemegang hak cipta.
DAFTAR PUSTAKA
Adoe, Kaleb, 2010. HUKUM BISNIS.
Kupang: Politeknik Negeri Kupang.
Simatupang, Richard,
1996. Aspek Hukum dalam Bisnis. Jakarta: Rineka Cipta.
Saidin, 1997. Aspek
Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Raja Grafindo.
Supramono, Gatot, 1989. Tindak Pidana Hak Cipta: Masalah Penangkapan
dalam Tingkat Penyidikan. Jakarta: Pustaka Kartini.
Pertanyaan:
1.
Bagaimana cara mendapatkan Hak Cipta?
2.
Berapa lama masa berlaku dari Hak Paten?
3.
Mengapa sifat dari Hak Cipta bisa dianggap sebagai benda bergerak &
tidak berwujud?
4.
Apakah dalam pengajuan Hak Cipta Produk & Hak Cipta Karya ada
perbedaannya?
5.
Studi Kasus: Jika saya mempunyai usaha kue dengan menggunakan tokoh
kartun/gambar yang telah dipatenkan, apakah itu melanggar Hak Cipta? Dan
bagaimana cara agar tidak dianggap sebagai pelanggaran?
Jawaban:
1.
Cara mendapatkan Hak Cipta:
a.
Harus mendaftar terlebih dahulu
b.
Melampirkan contoh bukti kekayaan kita
c.
Melampirkan bukti sebagai Warga Negara Indonesia
d.
Melampirkan surat berbadan hukum
e.
Atau langsung datang ke Kantor Hak Direktorat Jenderal
2.
Pemilik lisensi berhak mengeluarkan Hak Paten yang berlaku selama 20
tahun dan setelah habis masa berlakunya maka menjadi milik umum
3.
Karena sifatnya yang dinamis, selalu berkembang & tidak stagnan.
Seperti teknologi Handphone yang selalu bergerak. Sedangkan yang dimaksud tidak
berwujud itu seperti saham, merek dll
4.
Ada perbedaan, perbedaannya terdapat pada penguji. Meskipun lembaga yang
menangani sama yaitu lembaga tersendiri di Indonesia (Centra HAKI) tetapi
pengujinya berbeda
5.
Ya, itu melanggar Hak Cipta, maka sebaiknya ciptakan karakter sendiri
atau gunakan karakter Indonesia. Contoh: wayang.
Komentar
Posting Komentar