Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat



Nama  : Sugik Prastyo
NIM     : 160321100049
Hukum  dan Etika Bisnis Kelas A

A.   Pengertian Dan Larangan Monopoli dan persaingan tidak sehat
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17 sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut yaitu :
1.    Monopoli
Adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2.     Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3.    Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
4.    Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol (pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5.    Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang atau jasa tertentu.
6.    Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7.    Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa perusahaan yang sama.
8.    Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan mencari keuntungan.
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1.   Oligopoli
2.   Penetapan harga
3.   Pembagian wilayah
4.   Pemboikotan
5.   Kartel
6.   Trust
7.   Oligopsoni
8.   Integrasi vertikal
9.   Perjanjian tertutup
10.                Perjanjian dengan pihak luar negeri

B.   Macam Macam Larangan Monopoli
1.    Monopoli Alamiah.
Monopoli alami adalah kegiatan monopoli yang di timbulkan oleh adanya faktor alam.
2.    Monopoli Masyarakat
Monopoli masyarakat dapat terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan secara khusus terhadap suatu produk.
3.    Monopoli karena Kemampuan Efisiensi
Monopoli ini terjadi jika suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang sangat murah. Sehingga dapat menjual produk tersebut dengan harga yang murah pula.
4.    Monopoli karena bahan baku
5.    Jika suatu perusahaan mampu menguasai bahan baku tertentu (contohnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal. Kemudian perusahaan tersebut tidak bersedia untuk menjual gandumnya kepada perusahaan lain, malainkan untuk diolah sendiri menjadi tepung.
6.    Monopoli Undang undang
Monopoli undang –undang adalah monopoli yang di timbulkan oleh adanya undang –undang yang menjamin sebuah perusahaan untuk dapat menguasai semua produk, barang, jasa dan penjualannya kepada pembeli.

C.   KPPU & Penegakan Hukum Persaingan di indonesia
Tujuan dan manfaat Undang-Undang No 5 Tahun 1999 yang salah satunya adalah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. KPPU bisa dikatakan sebagai lembaga superbody karena semua fungsi lembaga dari penasehat kebijakan, pemeriksaan sampai dengan pemutusan perkara ada di Undang-Undang No 5/1999.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan pentingnya kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah guna penegakan hukum dan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha yang sehat.
Terkait dengan iklim pengadaan barang dan jasa dalam mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, peningkatan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Dengan terbentuknya LKPP, ranah pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengalami perkembangan pesat dari segi organisasi, sistem, prosedur dan penggunaan teknologi informasi melalui pelelangan secara elektronik (e-procurement).
Saat ini, bentuk pengendalian dan pengawasan yang dilakukan oleh LKPP terhadap Kementrian/Lembaga (K/L) adalah dengan menerapkan larangan bagi K/L untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun bagi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan mengharuskan K/L untuk melaporkan secara berkala realisasi Pengadaan/Jasa kepada LKPP.
DAFTAR PUSTAKA
Barthos, B. 2004. Aspek hukum : Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta: Bumi Aksara.
Ruslie, H. 1996. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common law. Jakarta: Pustaka Sinar HarapanUniversitas Negeri Malang. 2010. Pedoman Penilisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Laporan Penelitian. Edisi Kelima. Malang: Universitas Negeri Malang.

Pertanyaan:
1. Mengenai larangan menguasai pasar, bagaimana dengan pasar China yang sudah menguasai pasar Indonesia dan merusak harga, utamanya pada produk ponsel?
2.   Adakah peran mahasiswa untuk mencegah monopili?
3. Kemana peran KPPU, ketika ada kasus mengenai pelanggaran oleh pemerintah di Kabupaten Pamekasan tentang produk tembakau, bahwasanya semua harga ditetapkan oleh petani tetapi pada kenyataannya saat panen, tengkulak lah yang memainkan harga dan ada campur tangan pemerintah di dalamnya?
Jawaban:
1.   Produk China bisa memasuki pasar Indonesia karena saat ini sudah ada keijakan mengenai MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) namun pemerintah Indonesia tetap menetapkan kebijakan floor price (harga dasar). Produk China tetap menjual dengan harga diatas floor price meski jarak dengan floor price sangat dekat sehingga tidak merusak harga karena tidak berada dibawah floor price.
2.   Tidak terdapat peran mahasiswa untuk mencegah monopoli, hanya para pelaku usaha yang dapat mencegahnya
3.   Dalam kasus tersebut, bisa saja KPPU belum melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, karena belum memliki bukti fisik atau bukti nyata yang kuat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis