Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat
Nama : Sugik
Prastyo
NIM :
160321100049
Hukum dan Etika
Bisnis Kelas A
A. Pengertian
Dan Larangan Monopoli dan persaingan tidak sehat
Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan/atau
pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku
usaha atau suatu kelompok usaha. Persaingan usaha tidak sehat (curang) adalah
suatu persaingan antara pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan
atau pemasaran barang atau jasa dilakukan dengan cara melawan hukumatau
menghambat persaingan usaha.
Kegiatan yang dilarang diatur dalam pasal 17
sampai dengan pasal 24. Undang undang ini tidak memberikan defenisi
kegiatan,seperti halnya perjanjian. Namun demikian, dari kata “kegiatan” kita
dapat menyimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kegiatan disini adalah
aktivitas,tindakan secara sepihak. Bila dalam perjanjian yang dilarang
merupakan perbuatan hukum dua pihak maka dalam kegiatan yang dilarang adalah
merupakan perbuatan hukum sepihak.
Adapun kegiatan kegiatan yang dilarang tersebut
yaitu :
1.
Monopoli
Adalah penguasaan atas
produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh
satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha
2.
Monopsoni
Adalah situasi pasar dimana
hanya ada satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang menguasai pangsa
pasar yang besar yang bertindak sebagai pembeli tunggal,sementara pelaku usaha
atau kelompok pelaku usaha yang bertindak sebagai penjual jumlahnya banyak.
3.
Penguasaan pasar
Di dalam UU no.5/1999 Pasal 19,bahwa kegiatan yang dilarang
dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar
yang merupakan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat
4.
Persekongkolan
Adalah bentuk kerjasama yang
dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk
menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol
(pasal 1 angka 8 UU No.5/1999).
5.
Posisi Dominan
Artinya pengaruhnya sangat
kuat, dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 menyebutkan posisi
dominan merupakan suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing
yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai
atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi diantara pesaingnya di pasar
bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada
pasokan, penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan
barang atau jasa tertentu.
6.
Jabatan Rangkap
Dalam Pasal 26 Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa seorang yang menduduki jabatan sebagai
direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan
dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain.
7.
Pemilikan Saham
Berdasarkan Pasal 27
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dikatakan bahwa pelaku usaha dilarang memiliki
saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis, melakukan kegiatan usaha
dalam bidang sama pada saat bersangkutan yang sama atau mendirikan beberapa
perusahaan yang sama.
8.
Penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
mengatakan bahwa pelaku usaha yang berbadan hukum maupun yang bukan berbadan
hukum yang menjalankan perusahaan bersifat tetap dan terus menerus dengan tujuan
mencari keuntungan.
Perjanjian yang dilarang
dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebagai berikut :
1. Oligopoli
2. Penetapan harga
3. Pembagian wilayah
4. Pemboikotan
5. Kartel
6. Trust
7. Oligopsoni
8. Integrasi vertikal
9. Perjanjian tertutup
10.
Perjanjian
dengan pihak luar negeri
B.
Macam Macam Larangan Monopoli
1. Monopoli Alamiah.
Monopoli alami adalah
kegiatan monopoli yang di timbulkan oleh adanya faktor alam.
2.
Monopoli Masyarakat
Monopoli masyarakat dapat
terjadi jika masyarakat mempunyai kepercayaan secara khusus terhadap suatu
produk.
3.
Monopoli karena Kemampuan Efisiensi
Monopoli ini terjadi jika
suatu perusahaan mampu memproduksi dengan biaya yang sangat murah. Sehingga
dapat menjual produk tersebut dengan harga yang murah pula.
4.
Monopoli karena bahan baku
5.
Jika suatu perusahaan mampu menguasai bahan baku
tertentu (contohnya, gandum) dengan berperan sebagai importir tunggal. Kemudian
perusahaan tersebut tidak bersedia untuk menjual gandumnya kepada perusahaan
lain, malainkan untuk diolah sendiri menjadi tepung.
6.
Monopoli Undang undang
Monopoli undang –undang
adalah monopoli yang di timbulkan oleh adanya undang –undang yang menjamin
sebuah perusahaan untuk dapat menguasai semua produk, barang, jasa dan
penjualannya kepada pembeli.
C. KPPU & Penegakan Hukum Persaingan di
indonesia
Tujuan dan manfaat Undang-Undang No 5 Tahun 1999
yang salah satunya adalah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan
upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. KPPU bisa dikatakan sebagai lembaga
superbody karena semua fungsi lembaga dari penasehat kebijakan, pemeriksaan
sampai dengan pemutusan perkara ada di Undang-Undang No 5/1999.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan pentingnya
kerjasama dan sinergi dengan berbagai pihak, baik pelaku usaha maupun
pemerintah guna penegakan hukum dan internalisasi nilai-nilai persaingan usaha
yang sehat.
Terkait dengan iklim pengadaan barang dan jasa
dalam mencegah monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, peningkatan kualitas
pelayanan publik melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih
perlu didukung dengan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan
dan akuntabel. Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah dengan
membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui Peraturan
Presiden Nomor 106 Tahun 2007. Dengan terbentuknya LKPP, ranah pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah mengalami perkembangan pesat dari segi organisasi,
sistem, prosedur dan penggunaan teknologi informasi melalui pelelangan secara
elektronik (e-procurement).
Saat ini, bentuk pengendalian dan pengawasan yang
dilakukan oleh LKPP terhadap Kementrian/Lembaga (K/L) adalah dengan menerapkan
larangan bagi K/L untuk melakukan pungutan dalam bentuk apapun bagi pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa dan mengharuskan K/L untuk melaporkan secara berkala
realisasi Pengadaan/Jasa kepada LKPP.
DAFTAR PUSTAKA
Barthos,
B. 2004. Aspek hukum : Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jakarta:
Bumi Aksara.
Ruslie, H. 1996. Hukum Perjanjian Indonesia dan Common law.
Jakarta: Pustaka Sinar HarapanUniversitas Negeri Malang. 2010. Pedoman
Penilisan Karya Ilmiah: Skripsi, Tesis, Disertasi, Artikel, Makalah, Laporan
Penelitian. Edisi Kelima. Malang: Universitas Negeri Malang.
Pertanyaan:
1. Mengenai
larangan menguasai pasar, bagaimana dengan pasar China yang sudah menguasai
pasar Indonesia dan merusak harga, utamanya pada produk ponsel?
2. Adakah peran
mahasiswa untuk mencegah monopili?
3. Kemana
peran KPPU, ketika ada kasus mengenai pelanggaran oleh pemerintah di Kabupaten
Pamekasan tentang produk tembakau, bahwasanya semua harga ditetapkan oleh
petani tetapi pada kenyataannya saat panen, tengkulak lah yang memainkan harga
dan ada campur tangan pemerintah di dalamnya?
Jawaban:
1. Produk China
bisa memasuki pasar Indonesia karena saat ini sudah ada keijakan mengenai MEA
(Masyarakat Ekonomi Asia) namun pemerintah Indonesia tetap menetapkan kebijakan
floor price (harga dasar). Produk China tetap menjual dengan harga diatas floor
price meski jarak dengan floor price sangat dekat sehingga tidak merusak harga
karena tidak berada dibawah floor price.
2. Tidak terdapat
peran mahasiswa untuk mencegah monopoli, hanya para pelaku usaha yang dapat
mencegahnya
3. Dalam kasus
tersebut, bisa saja KPPU belum melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus
tersebut, karena belum memliki bukti fisik atau bukti nyata yang kuat.
Komentar
Posting Komentar