Hukum Pasar Modal
Nama : Sugik Prastyo
NIM : 160321100049
Hukum dan Etika Bisnis Kelas A
- Pengertian Pasar Modal dan Hukum Pasar Modal
Istilah “pasar modal”
dipakai sebagai terjemahan dari istilah “Capital Market” yang berarti suatu
tempat atau sistem bagaimana caranya dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk
capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual
surat efek yang baru dikeluarkan. Jadi seperti di pasar-pasar lainnya, di pasar
modal juga berkumpul orang-orang untuk melakukan perdagangan, misalnya dengan
melakukan jual-beli. Dalam hal ini yang diperdagangkan adalah efek.
Sementara itu,
Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 13 memberi pengertian
kepada Pasar Modal sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum
dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Hukum Pasar modal adalah
serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur cara pemenuhan modal
suatu perusahaan melalui penawaran umum, perdagangan efek, termasuk lembaga,
profesi penunjang yang terkait dengan efek dan perusahaan public yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya.
- Fungsi dan Kewenangan BAPPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal
(BAPPEPAM). Pada saat dihidupkan kembali Pasar Modal di Indonesia pada tahun
1976, Pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) berdasarkan
Kepres Nomor 52 Tahun 1976. Bappepam dipimpin seorang ketua yang diangkat oleh
Presiden. Dalam pelaksanaan tugas ia bertanggung jawab kepada Menteri
Keuangan.BAPPEPAM memiliki fungsi Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang
teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan permodalan masyarakat. Selain itu, BAPPEPAM
memiliki kewenangan, diantaranya :
-
Memberi
izin usaha (antara lain kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring, penjamin, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, perseorangan
termasuk memberi persetujuan bagi bank kostadian).
-
Mewajibkan
pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat.
-
Menetapkan
persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu
komisaris dan/atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek,
Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesian sampai
dipilihnya yang baru.
-
Menetapkan
persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan menunda atau
membatalkannya.
-
Mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan dalam hal pelanggaran terhadap Undang-Undang.
-
Mewajibkan
semua pihak untuk menghentikan dan memperbaiki iklan atau promosi pasar modal
dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah akibat yang timbul dari
iklan.
-
Melakukan
pemeriksaan.
-
Menunjuk
pihak lain melakukan pemeriksaan.
-
Mengumumkan
hasil pemeriksaan.
-
Membekukan
dan membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek.
-
Menghentikan
perdagangan di Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu.
-
Memeriksa
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek.
-
Menetapkan
biaya perizinan.
-
Melakukan
tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat.
-
Memberikan
penjelasan atas UUPM atau peraturan pelaksanaannya.
-
Menetapkan
instrumen lain sebagai efek selain yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 5
UUPM.
-
Melakukan hal-hal lain yang diberikan
berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
- Perusahaan Efek dan Lembaga Penunjang
- Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan
usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer
investasi. Dari sudut kepemilikan perusahaan efek dibedakan atas : Perusahaan
efek nasional dan Perusahaan efek patungan (joint venture). Kegiatan Perusahaan
Efek :
i.
Penjamin
Emisi.
Penjamin emisi efek adalah (under writer) adalah pihak
yang membuat kontrak dengan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
sisa efek yang tidak terjual. Intinya “perusahaan yang menjamin penjualan
obligasi” atau dapat juga disebut sebagai mediator emiten dengan pemodal.
ii.
Perantara
Pedagang Efek (Broker).
Salah satu yang membedakan pasar modal dan pasar barang
adalah broker. Dalam istilah sehari-hari broker dikenal dengan “Makelar”. Namun
khusus dalam pasar modal Indonesia, istilah ini telah diganti dengan “Pialang”.
Seorang investor tidak dapat langsung membeli atau menjual surat berharganya
secara langsung di bursa, akan tetapi harus melalui broker ini.
iii.
Manajer
Investasi.
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya
mengelola fortofolio efek untuk para nasabah atau pengelola fortopolio kolektif
untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku di pasar modal. Dana nasabah yang terkumpul kemudian diinvestasikan
pada macam-macam jenis efek.
- Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP).
Lembaga ini berfungsi menyelesaikan semua hak dan
kewajiban yang timbul dari transaksi di bursa efek. Lembaga ini dapat juga
berfungsi sebagai agen pembayaran atas transaski jual beli obligasi. Umumnya
yang ditunjuk sebagai lembaga kliring adalah bank. Lembaga ini juga bertugas
membayar bunga pinjaman pokok atas obligasi setelah obligasi masuk ke bursa
efek atau pasar sekunder.
- Lembaga penunjang.
i.
Biro
Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan
pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
ii.
Bank
Kostadian, pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang
menjadi nasabahnya.
iii.
Wali
Amanat, pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dan
seluruh kepentingan pemegang obligasi. Wali Amanat juga berperan sebagai
pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
iv.
Penasehat
Investasi, pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan
atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk perorangan disebut
dengan “Wakil Manajer Investasi”. Apabila penasehat investasi berbentuk
perseroan harus memiliki modal stor 500 juta dan memiliki seorang direktur yang
memiliki pengetahuan dibidang peringkat efek.
v.
Pemeringkat
Efek, perusahaan swasta yang memberikan peringkat/rangking atas efek yang
bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan dari pemeringkatan ini adalah untuk
memberikan pendapat (independen, objektif dan jujur) mengenai resiko suatu efek
utang. Di Indonesia saat ini ada dua : PT REFINDO dan PT Kasnic Duff &
Phelps Credit Rating Indonesia (DCR).
- Emiten, Perusahaan Publik dan Reksadana
Istilah Emiten dan Perusahaan Publik didefinisikan didalam
Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Secara ringkas dapat
dijelaskan sebagai berikut :
- Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
- Perusahaan Publik adalah setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah atau setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).
- Pengertian Reksa Dana menurut pada Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
DAFTAR
PUSTAKA
Nasarudin, M. Irsan dan Surya, Indra.
2006. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, halaman 108. Jakarta: Prenada
Yayasan Mitra
Dana. 1991. Penuntun pelaku Pasar Modal Indonesia, halaman 33. Jakarta
Pertanyaan:
1. Jelaskan
kaitan Hukum Pasar Modal dengan Obligasi (surat berharga)?
2. Investasi
seperti apa yang ada dalam Reksadana?
Jawaban:
1. Instrumen
utama Pasar Modal salah satunya adalah obligasi maka jelas ada kaitannya, ada
peraturan yang mengatur didalamnya.
2. Reksadana
digunakan sebagai wadah dalam berinvestasi bagi para investor kecil.
Komentar
Posting Komentar