Hukum Pasar Modal



Nama  : Sugik Prastyo
NIM     : 160321100049
Hukum  dan Etika Bisnis Kelas A

  1. Pengertian Pasar Modal dan Hukum Pasar Modal
Istilah “pasar modal” dipakai sebagai terjemahan dari istilah “Capital Market” yang berarti suatu tempat atau sistem bagaimana caranya dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan dana untuk capital suatu perusahaan, merupakan pasar tempat orang membeli dan menjual surat efek yang baru dikeluarkan. Jadi seperti di pasar-pasar lainnya, di pasar modal juga berkumpul orang-orang untuk melakukan perdagangan, misalnya dengan melakukan jual-beli. Dalam hal ini yang diperdagangkan adalah efek.
Sementara itu, Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 Pasal 1 ayat 13 memberi pengertian kepada Pasar Modal sebagai suatu kegiatan yang berkenaan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Hukum Pasar modal adalah serangkaian peraturan perundang-undangan yang mengatur cara pemenuhan modal suatu perusahaan melalui penawaran umum, perdagangan efek, termasuk lembaga, profesi penunjang yang terkait dengan efek dan perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya.
  1. Fungsi dan Kewenangan BAPPEPAM
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPPEPAM). Pada saat dihidupkan kembali Pasar Modal di Indonesia pada tahun 1976, Pemerintah membentuk Badan Pengawas Pasar Modal (Bappepam) berdasarkan Kepres Nomor 52 Tahun 1976. Bappepam dipimpin seorang ketua yang diangkat oleh Presiden. Dalam pelaksanaan tugas ia bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.BAPPEPAM memiliki fungsi Untuk menciptakan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, efisien, serta melindungi kepentingan  permodalan masyarakat. Selain itu, BAPPEPAM memiliki kewenangan, diantaranya :
-          Memberi izin usaha (antara lain kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring, penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, Reksa Dana, Perusahaan Efek, perseorangan termasuk memberi persetujuan bagi bank kostadian).
-          Mewajibkan pendaftaran Profesi Penunjang Pasar Modal dan Wali Amanat.
-          Menetapkan persyaratan dan tata cara pencalonan dan memberhentikan untuk sementara waktu komisaris dan/atau direktur serta menunjuk manajemen sementara Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesian sampai dipilihnya yang baru.
-          Menetapkan persyaratan dan tata cara pernyataan pendaftaran serta menyatakan menunda atau membatalkannya.
-          Mengadakan pemeriksaan dan penyidikan dalam hal pelanggaran terhadap Undang-Undang.
-          Mewajibkan semua pihak untuk menghentikan dan memperbaiki iklan atau promosi pasar modal dan mengambil langkah-langkah untuk mengatasi masalah akibat yang timbul dari iklan.
-          Melakukan pemeriksaan.
-          Menunjuk pihak lain melakukan pemeriksaan.
-          Mengumumkan hasil pemeriksaan.
-          Membekukan dan membatalkan pencatatan suatu efek pada bursa efek.
-          Menghentikan perdagangan di Bursa Efek untuk jangka waktu tertentu.
-          Memeriksa keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek.
-          Menetapkan biaya perizinan.
-          Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat.
-          Memberikan penjelasan atas UUPM atau peraturan pelaksanaannya.
-          Menetapkan instrumen lain sebagai efek selain yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM.
-           Melakukan hal-hal lain yang diberikan berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal.
  1. Perusahaan Efek dan Lembaga Penunjang
  1. Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi. Dari sudut kepemilikan perusahaan efek dibedakan atas : Perusahaan efek nasional dan Perusahaan efek patungan (joint venture). Kegiatan Perusahaan Efek :
                      i.        Penjamin Emisi.
Penjamin emisi efek adalah (under writer) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Intinya “perusahaan yang menjamin penjualan obligasi” atau dapat juga disebut sebagai mediator emiten dengan pemodal.
                     ii.        Perantara Pedagang Efek (Broker).
Salah satu yang membedakan pasar modal dan pasar barang adalah broker. Dalam istilah sehari-hari broker dikenal dengan “Makelar”. Namun khusus dalam pasar modal Indonesia, istilah ini telah diganti dengan “Pialang”. Seorang investor tidak dapat langsung membeli atau menjual surat berharganya secara langsung di bursa, akan tetapi harus melalui broker ini.

                    iii.        Manajer Investasi.
Manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola fortofolio efek untuk para nasabah atau pengelola fortopolio kolektif untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Dana nasabah yang terkumpul kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek.
  1. Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP).
Lembaga ini berfungsi menyelesaikan semua hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi di bursa efek. Lembaga ini dapat juga berfungsi sebagai agen pembayaran atas transaski jual beli obligasi. Umumnya yang ditunjuk sebagai lembaga kliring adalah bank. Lembaga ini juga bertugas membayar bunga pinjaman pokok atas obligasi setelah obligasi masuk ke bursa efek atau pasar sekunder.
  1. Lembaga penunjang.
i.      Biro Administrasi Efek, pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang berkaitan dengan efek.
ii.     Bank Kostadian, pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain termasuk menerima deviden, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
iii.    Wali Amanat, pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek yang bersifat utang dan seluruh kepentingan pemegang obligasi. Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
iv.   Penasehat Investasi, pihak yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa. Untuk perorangan disebut dengan “Wakil Manajer Investasi”. Apabila penasehat investasi berbentuk perseroan harus memiliki modal stor 500 juta dan memiliki seorang direktur yang memiliki pengetahuan dibidang peringkat efek.
v.    Pemeringkat Efek, perusahaan swasta yang memberikan peringkat/rangking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan dari pemeringkatan ini adalah untuk memberikan pendapat (independen, objektif dan jujur) mengenai resiko suatu efek utang. Di Indonesia saat ini ada dua : PT REFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (DCR).
  1. Emiten, Perusahaan Publik dan Reksadana
Istilah Emiten dan Perusahaan Publik didefinisikan didalam Undang Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Emiten adalah pihak yang melakukan kegiatan penawaran efek kepada masyarakat untuk menjual efek berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Dapat berupa orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi.
  2. Perusahaan Publik adalah setiap perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan modal disetornya sekurang-kurangnya 3 miliar rupiah atau setiap perseroan yang memenuhi suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (diluar dari kriteria diatas).
  3. Pengertian Reksa Dana menurut pada Undang-Undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

DAFTAR PUSTAKA
Nasarudin, M. Irsan dan Surya, Indra. 2006. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, halaman 108. Jakarta: Prenada
Yayasan Mitra Dana. 1991. Penuntun pelaku Pasar Modal Indonesia, halaman 33. Jakarta

Pertanyaan:
1. Jelaskan kaitan Hukum Pasar Modal dengan Obligasi (surat berharga)?
2. Investasi seperti apa yang ada dalam Reksadana?
Jawaban:
1. Instrumen utama Pasar Modal salah satunya adalah obligasi maka jelas ada kaitannya, ada peraturan yang mengatur didalamnya.
2. Reksadana digunakan sebagai wadah dalam berinvestasi bagi para investor kecil.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis