Resume Kuliah Tamu
Nama : Sugik
Prastyo
NIM :
160321100049
Hukum dan Etika
Bisnis Kelas A
Hambatan Non Tarif Dalam Perdagangan
Internasional
Produk Pertanian di Pasar Global
Oleh : Dr. Ir. Kasnan M,M.
·
Hambatan
Non Tarif Measures
Hambatan non tarif measures dapat mempengaruhi
volume dan harga. Hambatan non tarif terus naik sedangkan hambatan tarif
semakin menurun, karena adanya biaya lain yang harus dieluarkan. Hambatan non
tarif juga dapat mempengaruhi perdangan produk pertanian dan produk industri.
Para pedagang (importir) diwajibkan mempunyai tempat penyimpanan (gudang) agar
kualitas produk tetap terjaga.
·
Non
Tarif Measures: Frequency Index dan Coverage Ratio
a.
Frequency
index menunjukkan ada atau tida adanya NTM dan merangkum persentase produk
dimana terdapat satu atau lebih NTM diterapan
b.
Coverage
ratio menunjukkan persentase perdagangan yang terkena NTM untuk negara. Bidang
yang sering terena non tarif disemua jenis negara yaitu pertanian dan industri.
·
Komposisi
Penggunaan NTM Berdasaran Produk
a.
SPS:
Kandungan nitrit <30 ppm untuk eksport sarang burung walet ke RRT
b.
TBT:
Syarat sertifikasi RSPO/lainnya untuk
eksport palm oil
c.
TRQ:
Wajib memiliki Quota Certificate untuk ekspor pisang dan nenas ke Jepang.
NTM yang paling umum pada ekspor
produk pertanian Indonesia di pasar. Tujuan ekspor utama (India, RRC, AS,
Malaysia, Pakistan). Produk yang masuk ke Indonesia atau sebaliknya harus ada
label SNI (Standart Indonesia).
·
Surve
ITC pada Pelaku Usaha Indonesia: Jenis NTM yang dirasa memberatkan bagi eksportir Indonesia
Surve
pelaku usaha yang dilakukan oleh ITC
dalam beberapa tahap. Tahap awal dilakukan melalui telfon 1.407
perusahaan awalnya dihubungi selama penyaringan lewat telfon, 953 perusahaan
setuju untuk diwawancarai (356 eksportir, 178 importir dan 419 melakuan kegiatan
eksport impor). Dari 953 perusahaan, terdapat 352 perusahaan menyatakan mengalami NTM yang dirasa memberatkan dan 212
menjalani interview tatap muka. Perusahaan yang disurve berasal dari berbagai
daerah di Indonesia. Berbagai sektor usaha dan mewakili ukuran usaha yang
beragam.
·
NTM
yang Memberatkan dan Hambatan Prosedural
1.
Mengeksport ekstrak malt ke Indonesia perlu
mendapatkan sertifikat kesehatan yang memerlukan diskripsi produk yang sangat
rinci.
2.
Mengeksport
kelapa sawit dan produknya ke Eropa harus memenuhi tingkat batas maksimum untuk
eruck acid harus tidak melebihi 5% dan batas maksimum residu dalam makanan yang
diestraksi atau bahan makanan: 1mg/kg dalam lemak dan minyak.
·
EU
Parliament Vote On RED II Provious
a.
Pemungutan
suara parlemen Eropa pada tanggal 17 Januari 2018 menyetujui revisi the
renevable energy directive (RED) yang akan melarang penggunaan CPO dalam
produsi biodiesel untuk eropa.
b.
Penghentian
pengunaan CPO untuk biodiesel di Eropa akan dimulai pada 2021 jika disetujui oleh
komisi Eropa dan Konsil Eropa pada pertemuan tripartite dengan parlemen Eropa.
c.
Uni
Eropa merupakan importir terbesar importir terbesar CPO dunia setelah India
pada tahun 2017. Pada tahun tersebut, Impor CPO ini Eropa mencapai USD 3,2
milyar (pangsa 36,5%), sementara import India
mencapai USD 3.6 milyar (pangsa 41,7%).
Jika
penggunaan CPO untuk biodiesel dihentikan, Indonesia akan kehilangan pasar UE.
Disisi lain, eksport CPO Indonesia ke India sudah mengalami penurunan sebagai
dampak dari kenakan tarif import CPO India.
·
Beberapa
Kebijakan NTM EU dan Dampaknya Terhadap Industri Perikanan Indonesia
a.
Dampak
Terhadap Harga dan Biaya Produksi
1) Penerbitan sertifikat cara
pembudidayaan ikan yang baik dilakukan dalam beberapa tahap, yang mengakibatkan
biaya tersebut akan dibebankan pada perhitungan harga pokok penjualan hasil
budidaya ikan
2) Sertifikat ini divalidasi
minimal setiap 6 bulan, sehingga ada biaya yang harus di keluarkan oleh
petani/petambak
3) Lembaga pemeriksa juga harus
diakreditasi/dinilai oleh inspektur uni eropa
4) Biaya sertifikat sesuai PP
75tahun 2015 mencapai sekitar Rp. 20.000.000-, per farm. Biaya survelance untu
daerah diwilayah tengah Indnesia dan membutuhkan 4 hari pemeriksaan mencapai
Rp. 16.400.000.
b.
Dampak
Tehadap Akses Pasar
Apabila
sertifikat tersebut diperoleh akses pasar ke Eropa dapat diharapkan akan
semakin terbuka.
·
Strategi
Pengamanan Pasar Ekspor
Indonesia
a. Negoisasi:
Memanfaatkan berbagai fora bilateral, regional dan multilateral untuk
mengangkat isu yang berpotensi menghambat akses pasar espor.
b. White
Campaign: Melakukan kampaye positif penggunaan berbagai media termasuk media
sosial.
c. Peningkatan
kapasitas importir untuk memenuhi standart dan persyaratan negara tujuan ekspr.
e. Scientifik
evidence: Menggunakan scientifik evidence dari berbagai sumber guna mendukung
argumen dalam submisi pembelaan.
Komentar
Posting Komentar