Resume Kuliah Tamu



Nama  : Sugik Prastyo
NIM     : 160321100049
Hukum  dan Etika Bisnis Kelas A

Hambatan Non Tarif Dalam Perdagangan Internasional
Produk Pertanian di Pasar Global
Oleh : Dr. Ir. Kasnan M,M.
  
·      Hambatan Non Tarif Measures
   Hambatan non tarif measures dapat mempengaruhi volume dan harga. Hambatan non tarif terus naik sedangkan hambatan tarif semakin menurun, karena adanya biaya lain yang harus dieluarkan. Hambatan non tarif juga dapat mempengaruhi perdangan produk pertanian dan produk industri. Para pedagang (importir) diwajibkan mempunyai tempat penyimpanan (gudang) agar kualitas produk tetap terjaga.

·      Non Tarif Measures: Frequency Index dan Coverage Ratio
a.   Frequency index menunjukkan ada atau tida adanya NTM dan merangkum persentase produk dimana terdapat satu atau lebih NTM diterapan
b.   Coverage ratio menunjukkan persentase perdagangan yang terkena NTM untuk negara. Bidang yang sering terena non tarif disemua jenis negara yaitu pertanian dan industri.

·      Komposisi Penggunaan NTM Berdasaran Produk
a.    SPS: Kandungan nitrit <30 ppm untuk eksport sarang burung walet ke RRT
b.    TBT: Syarat sertifikasi RSPO/lainnya untuk  eksport palm oil
c.    TRQ: Wajib memiliki Quota Certificate untuk ekspor pisang dan nenas ke Jepang.
NTM yang paling umum pada ekspor produk pertanian Indonesia di pasar. Tujuan ekspor utama (India, RRC, AS, Malaysia, Pakistan). Produk yang masuk ke Indonesia atau sebaliknya harus ada label SNI (Standart Indonesia).

·      Surve ITC pada Pelaku Usaha Indonesia: Jenis NTM yang dirasa memberatkan  bagi eksportir Indonesia
Surve pelaku usaha yang dilakukan oleh ITC  dalam beberapa tahap. Tahap awal dilakukan melalui telfon 1.407 perusahaan awalnya dihubungi selama penyaringan lewat telfon, 953 perusahaan setuju untuk diwawancarai (356 eksportir, 178 importir dan 419 melakuan kegiatan eksport impor). Dari 953 perusahaan, terdapat 352 perusahaan menyatakan  mengalami NTM yang dirasa memberatkan dan 212 menjalani interview tatap muka. Perusahaan yang disurve berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Berbagai sektor usaha dan mewakili ukuran usaha yang beragam.

·      NTM yang Memberatkan dan Hambatan Prosedural
1.
   Mengeksport ekstrak malt ke Indonesia perlu mendapatkan sertifikat kesehatan yang memerlukan diskripsi produk yang sangat rinci.
2.
Mengeksport kelapa sawit dan produknya ke Eropa harus memenuhi tingkat batas maksimum untuk eruck acid harus tidak melebihi 5% dan batas maksimum residu dalam makanan yang diestraksi atau bahan makanan: 1mg/kg dalam lemak dan minyak.

·      EU Parliament Vote On RED II Provious
a.    Pemungutan suara parlemen Eropa pada tanggal 17 Januari 2018 menyetujui revisi the renevable energy directive (RED) yang akan melarang penggunaan CPO dalam produsi biodiesel untuk eropa.
b.    Penghentian pengunaan CPO untuk biodiesel di Eropa akan dimulai pada 2021 jika disetujui oleh komisi Eropa dan Konsil Eropa pada pertemuan tripartite dengan parlemen Eropa.


c.    Uni Eropa merupakan importir terbesar importir terbesar CPO dunia setelah India pada tahun 2017. Pada tahun tersebut, Impor CPO ini Eropa mencapai USD 3,2 milyar (pangsa 36,5%), sementara import India  mencapai USD 3.6 milyar (pangsa 41,7%).
Jika penggunaan CPO untuk biodiesel dihentikan, Indonesia akan kehilangan pasar UE. Disisi lain, eksport CPO Indonesia ke India sudah mengalami penurunan sebagai dampak dari kenakan tarif import CPO India.

·      Beberapa Kebijakan NTM EU dan Dampaknya Terhadap Industri Perikanan Indonesia
a.   Dampak Terhadap Harga dan Biaya Produksi
1)  Penerbitan sertifikat cara pembudidayaan ikan yang baik dilakukan dalam beberapa tahap, yang mengakibatkan biaya tersebut akan dibebankan pada perhitungan harga pokok penjualan hasil budidaya ikan
2)  Sertifikat ini divalidasi minimal setiap 6 bulan, sehingga ada biaya yang harus di keluarkan oleh petani/petambak
3)  Lembaga pemeriksa juga harus diakreditasi/dinilai oleh inspektur uni eropa
4)  Biaya sertifikat sesuai PP 75tahun 2015 mencapai sekitar Rp. 20.000.000-, per farm. Biaya survelance untu daerah diwilayah tengah Indnesia dan membutuhkan 4 hari pemeriksaan mencapai Rp. 16.400.000.
b.   Dampak Tehadap Akses Pasar
Apabila sertifikat tersebut diperoleh akses pasar ke Eropa dapat diharapkan akan semakin terbuka.

·      Strategi Pengamanan Pasar Ekspor Indonesia
a. Negoisasi: Memanfaatkan berbagai fora bilateral, regional dan multilateral untuk mengangkat isu yang berpotensi menghambat akses pasar espor.
b. White Campaign: Melakukan kampaye positif penggunaan berbagai media termasuk media sosial.
c. Peningkatan kapasitas importir untuk memenuhi standart dan persyaratan negara tujuan ekspr.
e. Scientifik evidence: Menggunakan scientifik evidence dari berbagai sumber guna mendukung argumen dalam submisi pembelaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis