UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018




Nama              : Sugik Prastyo
NIM                 : 160321100049
Mata Kuliah   : Hukum dan Etika Bisni
Kelas              : A
Semester        : IV (empat)
Tanggal          : 13 Juni 2018

Analisa terhadap tiga kasus dari lima kasus yang diberikan

Analisis Kasus 1
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga). Dimana PT Sinde menerima lisensi untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis. Berdasarkan kasus diatas dapat diketahui bahwa PT. Sinde Budi Sentosa sudah mengantongi lisensi untuk menggunakan merk dagang lain yang dimana merk dagang yang digunakan adalah Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd. Hal ini dikarenakan PT. Sinde Budi Sentosa lebih dulu mendaftarkan merk dagangnya lebih dulu dari pada Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd. Maka dari itu, berdasarkan sistem HAKI yang diterapkan di Indonesia bahwa merk dagang yang sudah diakui apabila sudah didaftarkan di Direktorat HAKI. Maka PT. Sinde Budi Sentosa berhak menggunakan merk dagang yang sama dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd dan pihak Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd tidak berhak menuntut PT. Sinde Budi Sentosa. Serta sengketa bisnis dimenangkan oleh PT. Sinde Budi Sentosa.

Analisis Kasus 2
Adanya penyelewengan dana 8.700 orang nasabahnya sebesar 245 milyar rupiah oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (Herman Ramli) menyebabkan ketidakpercayaan nasabah terhadap perdagangan saham. Hal ini dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah untuk keperluan selain jual beli saham. Akibatnya saham mengalami SUSPEND (penghentian sementara oleh BEI) dalam aktivitas perdagangan Sari Jaya. Berdasarkan kasus diatas dapat diketahui bahwa Herman Ramli telah melakukan penyelewengan dana nasabah sebesar 245 milyar rupiah. Hal tersebut telah melanggar Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1999 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas milyar rupiah). Maka dari itu pihak Herman Rusli bisa saja dituntut berdasarkan undang-undang yang berlaku karena pihak Herman Rusli telah melakukan penipuan dengan cara menyelewengkan dana nasabahnya.

Analisis Kasus 3
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian. Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen). Berdasarkan kasus ini diketahui bahwa maskapai Wings Air telah melanggar hak-hak dari seorang konsumen bernama David ML. Tobing dengan melakukan kesalahan dalam pemberian informasi kepada konsumen. Dalam hal ini Wings Air telah melanggar UU no. 8 tahun 1999 pasal 4 poin ketiga yang berbunyi bahwa konsumen berhak menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa. Maka dari itu, David sebagai konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Hal ini sejalan dengan bunyi UU no.8 tahun 1999 pasal 4 poin kedelapan yang berbunyi hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggatian, apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis