UJIAN AKHIR SEMESTER GENAP TA 2017/2018
Nama :
Sugik Prastyo
NIM :
160321100049
Mata Kuliah : Hukum dan Etika Bisni
Kelas :
A
Semester :
IV (empat)
Tanggal :
13 Juni 2018
Analisa
terhadap tiga kasus dari lima kasus yang diberikan
Analisis Kasus 1
Adanya persengketaan merek dagang antara PT Sinde Budi
Sentosa (logo cap badak) dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd (logo cap kaki tiga).
Dimana PT Sinde menerima lisensi
untuk menggunakan merek dagang Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd di Singapura. Kesamaan
kemasan antara dua merek ini menimbulkan persengketaan bisnis. Berdasarkan kasus
diatas dapat diketahui bahwa PT. Sinde Budi Sentosa sudah mengantongi lisensi
untuk menggunakan merk dagang lain yang dimana merk dagang yang digunakan
adalah Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd. Hal ini dikarenakan PT. Sinde Budi Sentosa
lebih dulu mendaftarkan merk dagangnya lebih dulu dari pada Wen Ken Drug Co
(Pte)Ltd. Maka dari itu, berdasarkan sistem HAKI yang diterapkan di Indonesia
bahwa merk dagang yang sudah diakui apabila sudah didaftarkan di Direktorat
HAKI. Maka PT. Sinde Budi Sentosa berhak menggunakan merk dagang yang sama
dengan Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd dan pihak Wen Ken Drug Co (Pte)Ltd tidak berhak
menuntut PT. Sinde Budi Sentosa. Serta sengketa bisnis dimenangkan oleh PT.
Sinde Budi Sentosa.
Analisis Kasus 2
Adanya penyelewengan dana 8.700 orang nasabahnya sebesar
245 milyar rupiah oleh komisaris utama PT Sarijaya Permana Sekuritas (Herman
Ramli) menyebabkan ketidakpercayaan nasabah terhadap perdagangan saham. Hal ini
dilakukan dengan cara memindahkan dana nasabah untuk keperluan selain jual beli
saham. Akibatnya saham mengalami SUSPEND (penghentian sementara oleh BEI) dalam
aktivitas perdagangan Sari Jaya. Berdasarkan kasus diatas dapat diketahui bahwa
Herman Ramli telah melakukan penyelewengan dana nasabah sebesar 245 milyar
rupiah. Hal tersebut telah melanggar Undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1999
dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun atau denda uang sebesar Rp. 15.000.000
(lima belas milyar rupiah). Maka dari itu pihak Herman Rusli bisa saja dituntut
berdasarkan undang-undang yang berlaku karena pihak Herman Rusli telah
melakukan penipuan dengan cara menyelewengkan dana nasabahnya.
Analisis Kasus 3
Adanya keterlambatan keberangkatan selama 90 menit dari maskapai
Wings Air, menyebabkan seorang konsumen (David ML. Tobing) mengalami kerugian.
Pihak maskapai tidak memberikan informasi yang memadai akibat keterlambatan
tersebut, sehingga David mengajukan gugatan terhadap kasus ini kepada
pengadilan untuk memperoleh kerugian dan meminta pengadilan untuk membatalkan
klasul baku yang berisi pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan
ini (hal yang dilarang oleh undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen). Berdasarkan kasus ini diketahui bahwa maskapai Wings Air telah
melanggar hak-hak dari seorang konsumen bernama David ML. Tobing dengan
melakukan kesalahan dalam pemberian informasi kepada konsumen. Dalam hal ini Wings
Air telah melanggar UU no. 8 tahun 1999 pasal 4 poin ketiga yang berbunyi bahwa
konsumen berhak menerima informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai
kondisi dan jaminan barang atau jasa. Maka dari itu, David sebagai konsumen berhak
untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya. Hal ini sejalan
dengan bunyi UU no.8 tahun 1999 pasal 4 poin kedelapan yang berbunyi hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan penggatian, apabila barang atau jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Komentar
Posting Komentar