Konsep Perlindungan Konsumen



Nama  : Sugik Prastyo
NIM     : 160321100049
Hukum  dan Etika Bisnis Kelas A

A.   Pengertian Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Hukum Serta Azas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen

1.    Pengertian Pelaku Usaha, Konsumen, dan Hukum
Pelaku usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal 1 angka 3 yaitu : “Setiap orang perseorang atau badan usaha, baik maupun berbadan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelengarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.” Namun dalam hal tersebut sangatlah cukuplah luas sebab hal tersebut meliputi grosir, leveransir, pengecer dan lain sebagainya. Istilah konsumen secara harfiah diartikan sebagai ”orang atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu ” atau ”sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang”. Az. Nasution menegaskan beberapa batasan tentang konsumen, yakni :
a.    Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu.
b.    Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan/ atau jasa lain untuk diperdagangkan (tujuan komersil)
c.    Konsumen akhir adalah setiap orang yang mendapat dan menggunakan barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi, keluarga dan/ atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial).
Istilah konsumen juga dapat kita temukan dalam peraturan perundang undangan Indonesia. Secara yuridis formal pengertian konsumen dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ”konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”. Menurut M.H. Tirtaatmidjaja; hukum ialah semua aturan atau norma yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri sendiri atau harta terutama orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
2.    Azas dan Tujuan Perlindungan Konsumen

·         Azas Perlindungan Konsumen :

1.    Asas Manfaat
2.    Asas Keadilan
3.    Asas Keseimbangan
4.    Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
5.    Asas Kepastian Hukum
·         Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen :
1.    Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
2.    Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3.    Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4.    Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi,
5.    Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6.    Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen.
B.   Hak Dan Kewajiban Pelaku Konsumen Serta Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
1.    Hak dan Kewajiban Pelaku Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :
ü  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
ü  Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
ü  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
ü  Hak untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
ü  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
ü  Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
ü  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimainatif.
ü  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Disamping hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ” persaingan curang”. Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila hak konsumen.
Kewajiban Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
ü  Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
ü  Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
ü  Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
ü  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.    Perbuatan yang Dilarang Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun 1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan periklanan.
1.          Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan.            Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa
2.          Larangan dalam menawarkan / memproduksi pelaku            usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.
3.          Larangan dalam penjualan secara obral / lelang pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen.
4.          Larangan dalam periklanan pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan

C.   Tanggungjawab Pelaku Usaha Dan Sanksi-Sanksinya
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“          
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut :
1.    Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2.    Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.    Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
4.    Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen .
DAFTAR PUSTAKA
Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen. Diadit Media: Yogjakarta.
Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Mitra Wacana Media: Jakarta.

Pertanyaan:
1. Jelaskan mengenai “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah”?
2. Apakah dalam transaksi jual-beli secara online juga ada perlindungan konsumen?
3. Apakah tidak ada perlindungan hak konsumen bagi produsen yang barangnya mengalami kerusakan, misalnya: barang yang dibawa dari Malang menuju Surabaya lalu jatuh atau rusak di tengah jalan dan harganya menjadi naik?
4. Jelaskan mengenai “Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa”?
5. Sanksi seperti apa yang diberikan pada pelaku usaha yang melanggar peraturan?
6. Jelaskan mengenai “Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen”?
Jawaban:
1. Pelaku usaha tidak boleh menjelekkan produk lain, tidak boleh plagiasi dari produk yang sudah ada dan tidak boleh memberikan informasi palsu kepada konsumen
2. Ya, misalnya ketika ada produk yang rusak, maka produsen akan menggantinya
3. Tetap ada perlindungan hak konsumen karena pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh pada usahanya
4. Pelaku usaha tidak mengobral barang yang tidak sesuai spesifikasinya, tidak menjual produk yang nettonya tidak sesuai dengan yg tertera pada kemasan dan tidak melakukan promosi yang tidak sesuai dengan barang yang akan dijualnya
5. Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen:
a. Sanksi Perdata :
Ganti rugi dalam bentuk :
· Pengembalian uang atau
· Penggantian barang atau
· Perawatan kesehatan, dan/atau
· Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
b. Sanksi Administrasi :
Maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
c. Sanksi Pidana :
Kurungan :
·Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
6. Pelaku usaha tidak boleh mengelabui kosumen, misalnya saat mengobral barang, barangnya bagus tetapi saat dikirim ke konsumen ternyata barangnya barang bekas.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis