Konsep Perlindungan Konsumen
Nama : Sugik Prastyo
NIM : 160321100049
Hukum dan Etika Bisnis Kelas A
A. Pengertian Pelaku Usaha, Konsumen, Dan Hukum Serta Azas Dan Tujuan Perlindungan Konsumen
1. Pengertian
Pelaku Usaha, Konsumen, dan Hukum
Pelaku
usaha menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang terdapat dalam pasal 1
angka 3 yaitu : “Setiap orang perseorang atau badan usaha, baik maupun berbadan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelengarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.” Namun dalam hal tersebut sangatlah
cukuplah luas sebab hal tersebut meliputi grosir, leveransir, pengecer dan lain
sebagainya. Istilah konsumen secara harfiah diartikan sebagai ”orang
atau perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu ”
atau ”sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah
barang”. Az. Nasution menegaskan beberapa batasan tentang konsumen, yakni :
a.
Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang atau jasa
yang digunakan untuk tujuan tertentu.
b.
Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan
atau jasa untuk digunakan dengan tujuan membuat barang dan/ atau jasa lain
untuk diperdagangkan (tujuan komersil)
c.
Konsumen akhir adalah setiap orang yang mendapat dan menggunakan
barang dan/ atau jasa untuk tujuan memenuhi kebutuhan hidupnya pribadi,
keluarga dan/ atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non
komersial).
Istilah
konsumen juga dapat kita temukan dalam peraturan perundang undangan Indonesia.
Secara yuridis formal pengertian konsumen dimuat dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ”konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan
diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan”. Menurut
M.H. Tirtaatmidjaja; hukum ialah semua aturan atau norma yang harus dituruti
dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus
mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahayakan diri
sendiri atau harta terutama orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya.
2. Azas
dan Tujuan Perlindungan Konsumen
· Azas Perlindungan Konsumen :
1. Asas Manfaat
2. Asas Keadilan
3. Asas Keseimbangan
4. Asas Keamanan dan
Keselamatan Konsumen
5. Asas Kepastian Hukum
·
Sesuai dengan pasal 3
Undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan Konsumen :
1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri,
2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan
menuntut hak-haknya sebagai konsumen,
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur
kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan
informasi,
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan
konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha,
6. Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
B.
Hak Dan
Kewajiban Pelaku Konsumen Serta Perbuatan Yang Dilarang Pelaku Usaha
1.
Hak dan Kewajiban Pelaku Konsumen
Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4,
hak-hak konsumen sebagai berikut :
ü
Hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa.
ü
Hak
untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan.
ü
Hak
atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan
barang/jasa.
ü
Hak
untuk didengar pendapat keluhannya atas barang/jasa yang digunakan.
ü
Hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
ü
Hak
untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
ü
Hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskrimainatif.
ü
Hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian, jika barang/jasa
yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Disamping
hak-hak dalam pasal 4 juga terdapat hak-hak konsumen yang dirumuskan dalam
pasal 7, yang mengatur tentang kewajiban pelaku usaha. Kewajiban dan hak
merupakan antinomi dalam hukum, sehingga kewajiban pelaku usaha merupakan hak
konsumen. selain hak-hak yang disebutkan tersebut ada juga hak untuk dilindungi
dari akibat negatif persaingan curang. Hal ini dilatarbelakangi oleh
pertimbangan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan oleh pengusaha sering
dilakukan secara tidak jujur yang dalam hukum dikenal dengan terminologi ”
persaingan curang”. Di Indonesia persaingan curang ini diatur dalam UU No. 5
tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,
juga dalam pasal 382 bis KUHP. Dengan demikian jelaslah bahwa konsumen dilindungi
oleh hukum, hal ini terbukti telah diaturnya hak-hak konsumenyang merupakan
kewajiban pelaku usaha dalam UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
termasuk didalamnya juga diatur tentang segala sesuatu yang berkaitan apabila
hak konsumen.
Kewajiban
Konsumen Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Kewajiban
Konsumen adalah :
ü
Membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
ü
Beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
ü
Membayar sesuai dengan
nilai tukar yang disepakati;
ü
Mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2. Perbuatan yang Dilarang
Pelaku Usaha
Dalam pasal 8 sampai dengan pasal 17 undang-undang nomor 8 tahun
1999, mengatur perbuatan hukum yang dilarang bagi pelaku usaha larangan dalam
memproduksi atau memperdagangkan, larangan dalam menawarkan , larangan-larangan
dalam penjualan secara obral / lelang , dan dimanfaatkan dalam ketentuan
periklanan.
1.
Larangan dalam memproduksi / memperdagangkan. Pelaku usaha dilarang memproduksi
atau memperdagangkan barang atau jasa
2.
Larangan dalam menawarkan / memproduksi pelaku usaha dilarang menawarkan,
mempromosikan suatu barang atau jasa secara tidak benar atau seolah-olah.
3.
Larangan dalam penjualan secara
obral / lelang pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral
atau lelang , dilarang mengelabui / menyesatkan konsumen.
4.
Larangan dalam periklanan pelaku
usaha periklanan dilarang memproduksi iklan
C.
Tanggungjawab Pelaku Usaha Dan Sanksi-Sanksinya
Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut,
”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang
telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian
karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut :
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas
kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang
dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa
pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau
secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh)
hari setelah tanggal transaksi.
4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian
lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat
membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen .
DAFTAR PUSTAKA
Az. Nasution. 2001. Hukum Perlindungan Konsumen. Diadit Media:
Yogjakarta.
Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum
Bisnis. Mitra Wacana Media: Jakarta.
Pertanyaan:
1. Jelaskan
mengenai “Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan suatu barang atau
jasa secara tidak benar atau seolah-olah”?
2. Apakah
dalam transaksi jual-beli secara online juga ada perlindungan konsumen?
3. Apakah
tidak ada perlindungan hak konsumen bagi produsen yang barangnya mengalami
kerusakan, misalnya: barang yang dibawa dari Malang menuju Surabaya lalu jatuh
atau rusak di tengah jalan dan harganya menjadi naik?
4. Jelaskan
mengenai “Pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau
jasa”?
5. Sanksi
seperti apa yang diberikan pada pelaku usaha yang melanggar peraturan?
6. Jelaskan
mengenai “Pelaku usaha dalam penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau
lelang, dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen”?
Jawaban:
1. Pelaku
usaha tidak boleh menjelekkan produk lain, tidak boleh plagiasi dari produk
yang sudah ada dan tidak boleh memberikan informasi palsu kepada konsumen
2. Ya,
misalnya ketika ada produk yang rusak, maka produsen akan menggantinya
3. Tetap ada
perlindungan hak konsumen karena pelaku usaha harus bertanggung jawab penuh
pada usahanya
4. Pelaku
usaha tidak mengobral barang yang tidak sesuai spesifikasinya, tidak menjual
produk yang nettonya tidak sesuai dengan yg tertera pada kemasan dan tidak
melakukan promosi yang tidak sesuai dengan barang yang akan dijualnya
5. Sanksi
Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen:
a. Sanksi
Perdata :
Ganti rugi
dalam bentuk :
·
Pengembalian uang atau
· Penggantian
barang atau
· Perawatan
kesehatan, dan/atau
· Pemberian
santunan
Ganti rugi
diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
b. Sanksi
Administrasi :
Maksimal Rp.
200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat
(2) dan (3), 20, 25
c. Sanksi
Pidana :
Kurungan :
·Penjara, 5
tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13
ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
·Penjara, 2
tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13
ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
6. Pelaku
usaha tidak boleh mengelabui kosumen, misalnya saat mengobral barang, barangnya
bagus tetapi saat dikirim ke konsumen ternyata barangnya barang bekas.
Komentar
Posting Komentar