Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis



Nama  : Sugik Prastyo
NIM     : 160321100049
Hukum  dan Etika Bisnis Kelas A

Pengertian Pajak dan Fungsi Pajak
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam kehidupan bernegara, khususnya pembangunan. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dalam membiayai seluruh pengeluaran yang dibutuhkan, termasuk pengeluaran untuk pembangunan. Sehingga pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
-       Fungsi anggaran (fungsi budgeter)
-       Fungsi mengatur (fungsi regulasi)
-       Fungsi pemerataan (fungsi distribusi)
-       Fungsi stabilisasi
Subjek dan Objek yang Termasuk Kedalam Macam Pajak
*      PAJAK PENGHASILAN
  1. Subjek Pajak Pajak penghasilan
Pph merupakan termasuk pajak subjektif yakni pajak dikenakan karena ada subjeknya, yakni mematuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perpajakan. Subjek pajak dapat dikemukakan sebagai berikut :
1. Orang Pribadi
2. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
3. Badan usaha atau non usaha
4. Bentuk Usaha Tetap
  1. Objek Pajak dari Penghasilan
Objek Pph adalah penghasilan, menurut undang – undang Pph penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan yang termasuk sebagai objek pajak sesuai pasal 4 ayat (1) UU Pph telah diberikan uraian mengenai objek Pph adalah sebagai berikut ;
1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima
2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan
3. Laba usaha
4. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telh dibebankan sebagai biaya
6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena penjaminan utang
7. Dividen, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, pembagian sisa dari hasil usaha koperasi;
8. Royalti
9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta  
10. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11. keuntungan karena pembebasan utang
12. keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
13. selisih lebih karena penilaian kembali aset
14. premi asuransi
*      PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
Pajak pertambahan nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor barang kena pajak yang dilakukan oleh pengusaha kena pajak, dan dapat dikenakan berkali – kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan
  1. Subjek pajak dari Pajak pertambahan Nilai
Subjek pajak PPN adalah pengusaha kena pajak (PKP) yakni pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak.
  1. Objek Pajak dari Pajak pertambahan Nilai
Objek pajak pertambahan nilai menurut pasal 4, pasal 16C, dan pasal 16 D UU PPN, adalah :
  1. Penyerahan barang dan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan pengusaha kena pajak
  2. Impor barang kena pajak
  3. pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
  4. ekspor barang kena pajak oleh PKP
  5. Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak di dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, baik yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain
  6. penyerahan aset oleh pengusaha kena pajak yang menurut tujuan semula aset tersebut tidak diperjualbelikan, sepanjang pajak pertambahan nilai yang dibayar pada saat perolehannya menurut ketentuan dapat dikreditkan
*      PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
A. Subjek pajak dari pajak bumi dan bangunan
Subjek pajak bumi dan bangunan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
  1. mempunyai suatu hak atas bumi, dan atau;
  2. memperoleh manfaat atas bumi dan atau
  3. memiliki, menguasai atas bangunan dan atau
  4. memperoleh manfaat atas bangunan
B. Objek pajak dari pajak bumi dan bangunan
Objek pajak Bumi dan Bangunan adalah ”bumi dan atau bangunan”, contoh bumi adalah sawah, ladang kebun dll. Sedangkan contoh bangunan adalah rumah tempat tinggal, bangunan tempat usaha dll.
*      BEA PEROLEHAN ATAS TANAH DAN BANGUNAN
A. subjek pajak
Yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan.
B. Objek pajak
Yang menjadi objek pajak adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.
Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan meliputi :
1. pemindahan hak karena:
a. jual beli;
b. tukar menukar;
c. hibah;
d. hibah wasiat
e. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya
f. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
g. penunjukan pembeli dalam lelang
h. pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
i. hadiah
2. pemberian hak baru karena :
a. kelanjutan pelepasan hak
b. di luar pelepasan hak
Hak atas tanah adalah hak milik, hak guna jasa, hak bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun atau hak pengelolaan.
*      PAJAK BEA MATERAI
A. Subjek Bea Materai
Subjek bea materai adalah pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen kecuali pihak atau pihak – pihak yang bersangkutan menentukan lain.        
B. Objek Bea Materai
Objek Bea Meterai adalah dokumen, yaitu kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan dan dokumen yang disebutkan dalam undang – undang yakni:
  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
  2. akta-akta notaris termasuk salinannya;
  3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;
  4. surat yang yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
2.3. Kaitannya Pajak dengan Bisnis
Pemerintah menjaring bekerja sama dengan perusahaan untuk membangun hubungan kooperatif dan tujuan yang saling menguntungkan. Dasar dari kerjasama ini  terletak pada inti nilai-nilai sosial bangsa dan adat istiadat. bekerja secara bersama-sama sebagai sebuah keluarga mengarahkan dua kekuatan ini untuk menghasilkan keuntungan bagi masyarakat dan perusahaan.

DAFTAR PUSTAKA
Santiago, Faisal. 2012. Pengantar Hukum Bisnis. Mitra Wacana Media : Jakarta.

Pertanyaan:
1.    Berapa persen dari jumlah pendapatan seseorang yang dikenakan pajak penghasilan? Dan berapa persen jumlah uang pajak yang masuk ke kas negara?
2.     Mengapa warisan dikategorikan masuk dalam subjek pajak?
3.    Apakah pajak sudah berkontribusi dengan baik bagi masyarakat?
4.    Subjek apa saja yang bisa dikenai pajak?
5.    Sebutkan contoh dari subjek pajak dalam negeri?
6.    Mengapa penarikan pajak tiap komoditas itu berbeda ex: tembakau? Dan apakah ada penetapan takaran pajak dari pemerintah?
Jawaban:
1.    Seseorang akan dikenakan pajak penghasilan (PPH) sebesar 1% dari pendapatannya. Dan jumlah uang pajak yang masuk ke kas negara adalah 53%.
2.    Warisan dikategorikan masuk dalam subjek pajak, warisan itu tidak selalu uang, bisa berupa benda ataupun tempat usaha, karena tempat usaha bisa dijadikan subjek pajak maka harus membayar pajak.
3.    Ya, pajak sudah berkontribusi dengan baik baik masyarakat karena pembangunan berkelanjutan terus dilakukan seperti pembangunan sekolah, toilet dll didasarkan dari pajak, maka itu artinya pajak sudah berkontribusi dengan baik.
4.    Subjek yang bisa dikenai pajak adalah yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah, contohnya restoran yang membayar pajak namun juga membebankan pajaknya kepada pelanggan.
5.    Contoh dari subjek pajak dalam negeri adalah pajak penghasilan (PPH)
6.    Penarikan pajak tiap komoditas itu berbeda, contohnya tembakau. Karena tembakau merupakan bahan utama dalam pembuatan rokok maka salah satu strategi pemerintah dalam melarang penggunaan rokok adalah dengan menaikkan harga rokok dan itu juga menyebabkan pajak tembakau menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan komoditas yang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN