Penyelesaian Sengketa Bisnis
Nama : Sugik Prastyo
NIM : 160321100049
Hukum
dan Etika Bisnis Kelas A
- Definisi Sengketa Bisnis
Dalam kamus bahasa
Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya
oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek
permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad,
sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari
persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat
menimbulkan akibat hukum antara keduanya. Dari pendapat diatas dapat di
simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua
lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat
diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara konstruksi. Sengketa bisnis
adalah sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai
macam kegiatan bisnis atau perdagangan.
- Macam Sengketa Bisnis dan Metode Penyelesaiannya
- Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut :
-
Sengketa
perniagaan
-
Sengketa
perbankan
-
Sengketa
Keuangan
-
Sengketa
Penanaman Modal
-
Sengketa
Perindustrian
-
Sengketa
HKI
-
Sengketa
Konsumen
-
Sengketa
Kontrak
-
Sengketa
pekerjaan
-
Sengketa
perburuhan
-
Sengketa
perusahaan
-
Sengketa
hak
-
Sengketa
properti
-
Sengketa
Pembangunan konstruksi
- Metode penyelesaian sengketa bisnis
a)
Dari
sudut pandang pembuat keputusan
-
Adjudikatif
: mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan keputusan
pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
-
Konsensual/Kompromi
: cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai
penyelesaian yang bersifat win-win solution.
-
Quasi
Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.
b)
Dari
sudut pandang prosesnya
1)
Litigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian
sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga
penyelesaiannya :
i)
Pengadilan
umum
Pengadilan Negeri
berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :
-
Prosesnya
sangat formal
-
Keputusan
dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
-
Para
pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
-
Sifat
keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding)
-
Orientasi
ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
-
Persidangan
bersifat terbuka
ii)
Pengadilan
niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di
lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan
memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) dan sengketa HAKI. Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik
sebagai berikut :
-
Prosesnya
sangat formal
-
Keputusan
dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
-
Para
pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
-
Sifat
keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
-
Orientasi
pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
-
Proses
persidangan bersifat terbuka.
-
Waktu
singkat.
2)
Non
Litigasi
Merupakan mekanisme
penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum
formal. Lembaga penyelesaiannya melalui
mekanisme :
i)
Arbitrase
: merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang
didasrkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang
bersengketa (pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999).
- Jenis-jenis Arbitrase
-
Arbitrase
dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan
permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan
yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30 Tahun 1999
tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion
Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan berdasarkan perjanjian yang
menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang
disepakati oleh para pihak. Penggunaan arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam
sebuah klausul arbitrase.
-
Arbitrase
institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan
arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini
dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase
seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang internasional
seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce
(ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement
of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai
peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.
3)
ADR
(Alternative Dispute Resolution)
ADR merupakan
penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan);
mediasi; konsiliasi. Jenis ADR:
i)
Negosiasi
Sebuah interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat
berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan untuk
mendapatkan solusi dari yang dipertentangkan. Dalam negoisasi juga terdapat
fungsi informasi dan lobi antara lain:
-
Informasi
memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi
biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
-
Dampak
dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan
lebih dulu.
-
Jika
proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua
pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga
negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Secara umum terdapat
beberapa cara teknik negoisasi yang dikenal dapat dibagi kedalam:
-
tahap
negoisasi kompetitip
-
tahap
negoisasi koperatif
-
tahap
negoisasi lunak dan keras
-
tahap
negoisasi interest based
ii)
Mediasi
Negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam mediasi yang
memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator)
berperan sebagai pendamping,pemangkin dan penasihat. Dalam proses mediasi
terdapat prosedur yang harus dijalani, yaitu:
a.
Setelah
perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis
hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
b.
Setelah
pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator
berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
c.
Selanjutnya
mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini
diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing
pihak yang berperkara.
d.
Mediator
bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke
22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
e.
Jika
terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Dalam suatu mediasi biasanya terdapat
mediator, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses
perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa
menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
iii)
Konsiliasi
Usaha untuk mempertemukan keinginan
pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan
tersebut. Dalam penyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan
kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada
yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan
dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir
merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam
sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka.
- Prosedur Penyelesaian Sengketa Bisnis
Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling
tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Bahwa arbitrase itu
lebih murah dan cepat disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya jangka waktu
kerja majelis arbitrase dibatasi oleh undang-undang seperti di Indonesia oleh
pasal 48 UU No. 30 / 1999 yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 bulan untuk
sampai pada putusan final dan mengikat. Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI) memberi 3 bulan dengan kesempatan perpanjangan sampai 3 bulan tambahan.
Sedangkan peradilan biasa bisa memakan waktu sampai puluhan tahun, bahkan
sampai 20 tahun lebih.
Pokok dari prosedur
beracara diarbitrase adalah sebagai berikut :
1)
Permohonan
arbitrase oleh pemohon.
2)
Pengangkatan
arbiter.
3)
Pengajuan
surat tuntutan oleh pemohon.
4)
Penyampaian
1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
5)
Jawaban
tertulis diserahkan kepada arbiter.
6)
Salinan
jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
7)
Perintah
arbiter agar para pihak menghadap arbitrase.
8)
Para
pihak menghadap arbitrase.
9)
Tuntutan
balan dari termohon.
10) Pemanggilan lagi jika termohon tidak
menghadap tanpa alasan yang jelas.
11) Jika termohon tidak juga manghadap
sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan
dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
12) Jika termohon hadir, diusahakan
perdamaian oleh arbiter.
13) Proses pembuktian.
14) Pemeriksaan selesai dan ditutup
(maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
15) Pengucapan putusan.
16) Keputusan diserahkan kepada para
pihak.
17) Putusan diterima oleh para pihak.
18) Koreksi, tambahan, pengurangan
terhadap putusan.
19) Penyerahan dan pendaftaran putusan ke
Pengadilan Negeri yang berwenang.
20) Permohonan eksekusi didaftarkan di
panitera Pengadilan Negeri.
21) Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
22) Perintah ketua Pengadilan Negeri jika
putusan tidak dilaksanakan.
DAFTAR
PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar