Penyelesaian Sengketa Bisnis



Nama  : Sugik Prastyo
NIM     : 160321100049
Hukum  dan Etika Bisnis Kelas A

  1. Definisi Sengketa Bisnis
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan. Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya. Dari pendapat diatas dapat di simpulkan bahwa Sengketa adalah perilaku pertentangan antara kedua orang atua lembaga atau lebih yang menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu diantara konstruksi. Sengketa bisnis adalah sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan.
  1. Macam Sengketa Bisnis dan Metode Penyelesaiannya
  1. Secara rinci sengketa bisnis dapat berupa sengketa sebagai berikut :
-          Sengketa perniagaan
-          Sengketa perbankan
-          Sengketa Keuangan
-          Sengketa Penanaman Modal
-          Sengketa Perindustrian
-          Sengketa HKI
-          Sengketa Konsumen
-          Sengketa Kontrak
-          Sengketa pekerjaan
-          Sengketa perburuhan
-          Sengketa perusahaan
-          Sengketa hak
-          Sengketa properti
-          Sengketa Pembangunan konstruksi
  1. Metode penyelesaian sengketa bisnis
a)    Dari sudut pandang pembuat keputusan
-          Adjudikatif : mekanisme penyelesaian yang ditandai dimana kewenangan pengambilan keputusan pengambilan dilakukan oleh pihak ketiga dalam sengketa diantara para pihak.
-          Konsensual/Kompromi : cara penyelesaian sengketa secara kooperatif/kompromi untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution.
-          Quasi Adjudikatif : merupakan kombinasi antara unsur konsensual dan adjudikatif.
b)    Dari sudut pandang prosesnya
1)    Litigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum. Lembaga penyelesaiannya :
i)      Pengadilan umum
Pengadilan Negeri berwenang memeriksa sengketa bisnis, mempunyai karakteristik :
-          Prosesnya sangat formal
-          Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
-          Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
-          Sifat keputusan memaksa dan mengikat (Coercive and binding)
-          Orientasi ke pada fakta hukum (mencari pihak yang bersalah)
-          Persidangan bersifat terbuka
ii)     Pengadilan niaga
Pengadilan Niaga adalah pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum yang mempunyai kompetensi untuk memeriksa dan memutuskan Permohonan Pernyataan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sengketa HAKI. Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik sebagai berikut :
-          Prosesnya sangat formal
-          Keputusan dibuat oleh pihak ketiga yang ditunjuk oleh negara (hakim)
-          Para pihak tidak terlibat dalam pembuatan keputusan
-          Sifat keputusan memaksa dan mengikat (coercive and binding)
-          Orientasi pada fakta hukum (mencari pihak yang salah)
-          Proses persidangan bersifat terbuka.
-          Waktu singkat.
2)    Non Litigasi
Merupakan mekanisme penyelesaian sengketa diluar pengadilan dan tidak menggunakan pendekatan hukum formal. Lembaga  penyelesaiannya melalui mekanisme :
i)    Arbitrase : merupakan cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasrkan pada perjanjian yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (pasal 1 angka 1 UU No.30 Tahun 1999).
  • Jenis-jenis Arbitrase
-          Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL Arbitarion Rules. Pada umumnya arbitrase ad-hoc direntukan berdasarkan perjanjian yang menyebutkan penunjukan majelis arbitrase serta prosedur pelaksanaan yang disepakati oleh para pihak. Penggunaan arbitrase Ad-hoc perlu disebutkan dalam sebuah klausul arbitrase.
-          Arbitrase institusi adalah suatu lembaga permanen yang dikelola oleh berbagai badan arbitrase berdasarkan aturan-aturan yang mereka tentukan sendiri. Saat ini dikenal berbagai aturan arbitrase yang dikeluarkan oleh badan-badan arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau yang internasional seperti The Rules of Arbitration dari The International Chamber of Commerce (ICC) di Paris, The Arbitration Rules dari The International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington. Badan-badan tersebut mempunyai peraturan dan sistem arbitrase sendiri-sendiri.
3)    ADR (Alternative Dispute Resolution)
ADR merupakan penyelesaian sengketa di luar peradilan melalui mekanisme negosiasi (perundingan); mediasi; konsiliasi. Jenis ADR:
i)              Negosiasi
Sebuah interaksi sosial saat pihak-pihak yang terlibat berusaha untuk saling menyelesaikan tujuan yang berbeda dan bertentangan untuk mendapatkan solusi dari yang dipertentangkan. Dalam negoisasi juga terdapat fungsi informasi dan lobi antara lain:
-          Informasi memegang peran sangat penting. Pihak yang lebih banyak memiliki informasi biasanya berada dalam posisi yang lebih menguntungkan.
-          Dampak dari gagasan yang disepakati dan yang akan ditawarkan sebaiknya dipertimbangkan lebih dulu.
-          Jika proses negosiasi terhambat karena adanya hiden agenda dari salah satu/ kedua pihak, maka lobyingdapat dipilih untuk menggali hiden agenda yang ada sehingga negosiasi dapat berjalan lagi dengan gagasan yang lebih terbuka.
Secara umum terdapat beberapa cara teknik negoisasi yang dikenal dapat dibagi kedalam:
-          tahap negoisasi kompetitip
-          tahap negoisasi koperatif
-          tahap negoisasi lunak dan keras
-          tahap negoisasi interest based
ii)             Mediasi
Negosiasi dengan bantuan pihak ketiga. Dalam mediasi yang memainkan peran utama adalah pihak-pihak yang bertikai. Pihak ketiga (mediator) berperan sebagai pendamping,pemangkin dan penasihat. Dalam proses mediasi terdapat prosedur yang harus dijalani, yaitu:
a.    Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
b.    Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
c.    Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
d.    Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
e.    Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Dalam suatu mediasi biasanya terdapat mediator, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
iii)    Konsiliasi
Usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam penyelesaikan perselisihan, konsiliator memiliki hak dan kewenangan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan tidak memihak kepada yang bersengketa. Selain itu, konsiliator tidak berhak untuk membuat keputusan dalam sengketa untuk dan atas nama para pihak sehingga keputusan akhir merupakan proses konsiliasi yang diambil sepenuhnya oleh para pihak dalam sengketa yang dituangkan dalam bentuk kesepakatan di anatar mereka.
  1. Prosedur Penyelesaian Sengketa Bisnis
Arbitrase masih dianggap sebagai satu-satunya yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa transaksi internasional. Bahwa arbitrase itu lebih murah dan cepat disebabkan oleh berbagai faktor. Misalnya jangka waktu kerja majelis arbitrase dibatasi oleh undang-undang seperti di Indonesia oleh pasal 48 UU No. 30 / 1999 yang memberi waktu penyelesaian sidang 6 bulan untuk sampai pada putusan final dan mengikat. Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memberi 3 bulan dengan kesempatan perpanjangan sampai 3 bulan tambahan. Sedangkan peradilan biasa bisa memakan waktu sampai puluhan tahun, bahkan sampai 20 tahun lebih.
Pokok dari prosedur beracara diarbitrase adalah sebagai berikut :
1)    Permohonan arbitrase oleh pemohon.
2)    Pengangkatan arbiter.
3)    Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon.
4)    Penyampaian 1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
5)    Jawaban tertulis diserahkan kepada arbiter.
6)    Salinan jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah arbiter.
7)    Perintah arbiter agar para pihak menghadap arbitrase.
8)    Para pihak menghadap arbitrase.
9)    Tuntutan balan dari termohon.
10) Pemanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa alasan yang jelas.
11) Jika termohon tidak juga manghadap sidang, pemeriksaan diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
12) Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
13) Proses pembuktian.
14) Pemeriksaan selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak arbitrase terbentuk).
15) Pengucapan putusan.
16) Keputusan diserahkan kepada para pihak.
17) Putusan diterima oleh para pihak.
18) Koreksi, tambahan, pengurangan terhadap putusan.
19) Penyerahan dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
20) Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan Negeri.
21) Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
22) Perintah ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak dilaksanakan.

DAFTAR PUSTAKA


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam Bisnis

KREDIT DAN HUKUM PERJANJIAN JAMINAN

Pajak dan Hukum Perpajakan dalam Bisnis